Berita

Logo PT Karabha Digdaya. (Website ptkd.co.id)

Hukum

Kasus Suap Eksekusi Lahan

KPK Panggil Komisaris Anak Usaha Kemenkeu

RABU, 13 MEI 2026 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Karabha Digdaya, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 13 Mei 2026, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 13 Mei 2026.


Ketiga saksi yang dipanggil adalah Yanis Daniarto selaku Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto selaku Komisaris PT Karabha Digdaya, dan Zia Ul Jannah Idris selaku PNS.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya