Berita

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat berbicara dalam Forum Group Discussion (FGD) "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang diinisiasi oleh Great Institute, Rabu siang 13 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Nusantara

Menteri LH Perketat Sanksi demi Target Indonesia Bebas Sampah 2029

RABU, 13 MEI 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengambil langkah konkret dalam membenahi sistem manajemen persampahan di tanah air. 

Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), pemerintah akan memaksimalkan seluruh instrumen hukum dan kewenangan yang ada guna mewujudkan ekosistem Indonesia yang lebih bersih serta berkelanjutan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, saat berbicara dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Masa Depan Pengelolaan Sampah dan Limbah Padat Indonesia: Membangun Tata Kelola Yang Berkelanjutan" yang diinisiasi oleh Great Institute, pada Rabu siang 13 Mei 2026. 


Dalam forum tersebut, Jumhur menekankan bahwa berdasarkan mandat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha. 

Langkah ini juga berlaku apabila Pemerintah Daerah terbukti tidak tegas dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan yang bersifat serius.

"Pasal 114 UU No. 32/2009 penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana 1 (satu) tahun dan denda Rp1 milyar," kata Jumhur.

Menteri LH memaparkan data bahwa potensi timbunan sampah nasional pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 51,8 juta ton. Dari angka tersebut, baru sekitar 25 persen yang berhasil dikelola, sementara 75 persen sisanya masih menjadi tantangan besar. 

Untuk itu, pemerintah menetapkan target ambisius agar 63,54 persen sampah dapat terkelola pada tahun 2026, dan mencapai angka 100 persen pada tahun 2029.

Kendati demikian, Jumhur memberikan catatan penting bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya bertumpu pada sektor hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, perilaku masyarakat di tingkat awal memegang peranan paling vital.

"Kunci keberhasilan pada perubahan perilaku di hulu," ujar Jumhur.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk memulai langkah kecil dengan berkomitmen meminimalkan pemakaian plastik sekali pakai serta menginisiasi pemilahan sampah organik dan anorganik dari lingkup rumah tangga.

Kondisi lapangan juga mendapat sorotan dari Dwi Sawung, Konsultan Regional Center for Energy, Ecology and Development. 

Ia mengungkapkan bahwa beban pengelolaan sampah terbesar, yakni sekitar 75 persen, sebenarnya berada di tingkat kabupaten dan kota, sementara porsi Kementerian hanya sekitar 25 persen. Ia menilai banyak kota besar di Indonesia yang masih gagal mengelola sampahnya dengan efektif.

Meski demikian, Dwi memberikan apresiasi terhadap pola pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai sudah lebih maju karena telah menerapkan sistem pemilahan di tingkat hulu, meskipun praktik baik ini sayangnya belum diikuti oleh wilayah-wilayah penyangga di sekitarnya.

Diskusi yang diikuti oleh berbagai pakar, akademisi, hingga praktisi dari BRIN, PLN EPI, Semen Indonesia, serta perwakilan kepala daerah ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret. 

Ketua Dewan Direktur Great Indonesia, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa hasil FGD ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Menteri LH sebagai bahan rencana aksi pengelolaan sampah nasional ke depan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya