Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Riki Sendjaja selaku pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, dan Petrus Halim selaku pemilik PT Intan Baruprana Finance, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 13 Mei 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil Riki Sendjaja dan Petrus Halim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI ke Bara Jaya Utama (BJU) Grup, KPK telah menahan satu tersangka selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD) pada Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam perkaranya, kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).
Sementara itu, pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE).
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberitaan fasilitas kredit ke PT PE, yakni Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.