Berita

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

Presisi

Dua Remaja Dijebak Jadi PSK Online di Medan

RABU, 13 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik prostitusi online yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dibongkar. 

Empat orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial SN dan LRY. Keduanya diduga menjadi korban perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi online yang kerap berlangsung di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan empat orang tersangka beserta dua anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Adrian, dikutip dari RMOLSumut, Rabu 13 Mei 2026.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Eduardo Lee alias Koko, Boby Pratama, Rafi Rian Pratama, dan Isdiana Putri Sitorus.

Polisi menyebut Eduardo berperan sebagai otak bisnis prostitusi tersebut. Boby bertugas mencari pelanggan, Rafi mengantar jemput korban, sedangkan Isdiana merekrut perempuan sekaligus menawarkan korban kepada pria hidung belang.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik. Korban direkrut melalui media sosial Instagram dengan janji pekerjaan sebagai penjaga tempat makan di Medan. Namun setelah tiba, keduanya justru dipaksa melayani pria yang memesan lewat aplikasi MiChat.

“Awalnya dijanjikan bekerja. Ternyata korban malah dijadikan pekerja prostitusi,” kata Adrian.

Untuk menarik pelanggan, foto korban dipasang di aplikasi MiChat. Tarif sekali layanan dipatok Rp350 ribu selama 30 menit. Namun korban hanya menerima Rp150 ribu, sementara sisanya diambil pelaku dengan alasan biaya hotel dan operasional.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya