Berita

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

Presisi

Dua Remaja Dijebak Jadi PSK Online di Medan

RABU, 13 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik prostitusi online yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dibongkar. 

Empat orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial SN dan LRY. Keduanya diduga menjadi korban perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi online yang kerap berlangsung di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan empat orang tersangka beserta dua anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Adrian, dikutip dari RMOLSumut, Rabu 13 Mei 2026.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Eduardo Lee alias Koko, Boby Pratama, Rafi Rian Pratama, dan Isdiana Putri Sitorus.

Polisi menyebut Eduardo berperan sebagai otak bisnis prostitusi tersebut. Boby bertugas mencari pelanggan, Rafi mengantar jemput korban, sedangkan Isdiana merekrut perempuan sekaligus menawarkan korban kepada pria hidung belang.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik. Korban direkrut melalui media sosial Instagram dengan janji pekerjaan sebagai penjaga tempat makan di Medan. Namun setelah tiba, keduanya justru dipaksa melayani pria yang memesan lewat aplikasi MiChat.

“Awalnya dijanjikan bekerja. Ternyata korban malah dijadikan pekerja prostitusi,” kata Adrian.

Untuk menarik pelanggan, foto korban dipasang di aplikasi MiChat. Tarif sekali layanan dipatok Rp350 ribu selama 30 menit. Namun korban hanya menerima Rp150 ribu, sementara sisanya diambil pelaku dengan alasan biaya hotel dan operasional.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya