Berita

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

Presisi

Dua Remaja Dijebak Jadi PSK Online di Medan

RABU, 13 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik prostitusi online yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dibongkar. 

Empat orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial SN dan LRY. Keduanya diduga menjadi korban perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi online yang kerap berlangsung di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan empat orang tersangka beserta dua anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Adrian, dikutip dari RMOLSumut, Rabu 13 Mei 2026.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Eduardo Lee alias Koko, Boby Pratama, Rafi Rian Pratama, dan Isdiana Putri Sitorus.

Polisi menyebut Eduardo berperan sebagai otak bisnis prostitusi tersebut. Boby bertugas mencari pelanggan, Rafi mengantar jemput korban, sedangkan Isdiana merekrut perempuan sekaligus menawarkan korban kepada pria hidung belang.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik. Korban direkrut melalui media sosial Instagram dengan janji pekerjaan sebagai penjaga tempat makan di Medan. Namun setelah tiba, keduanya justru dipaksa melayani pria yang memesan lewat aplikasi MiChat.

“Awalnya dijanjikan bekerja. Ternyata korban malah dijadikan pekerja prostitusi,” kata Adrian.

Untuk menarik pelanggan, foto korban dipasang di aplikasi MiChat. Tarif sekali layanan dipatok Rp350 ribu selama 30 menit. Namun korban hanya menerima Rp150 ribu, sementara sisanya diambil pelaku dengan alasan biaya hotel dan operasional.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya