Berita

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

Presisi

Dua Remaja Dijebak Jadi PSK Online di Medan

RABU, 13 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik prostitusi online yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dibongkar. 

Empat orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial SN dan LRY. Keduanya diduga menjadi korban perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi online yang kerap berlangsung di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan empat orang tersangka beserta dua anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Adrian, dikutip dari RMOLSumut, Rabu 13 Mei 2026.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Eduardo Lee alias Koko, Boby Pratama, Rafi Rian Pratama, dan Isdiana Putri Sitorus.

Polisi menyebut Eduardo berperan sebagai otak bisnis prostitusi tersebut. Boby bertugas mencari pelanggan, Rafi mengantar jemput korban, sedangkan Isdiana merekrut perempuan sekaligus menawarkan korban kepada pria hidung belang.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik. Korban direkrut melalui media sosial Instagram dengan janji pekerjaan sebagai penjaga tempat makan di Medan. Namun setelah tiba, keduanya justru dipaksa melayani pria yang memesan lewat aplikasi MiChat.

“Awalnya dijanjikan bekerja. Ternyata korban malah dijadikan pekerja prostitusi,” kata Adrian.

Untuk menarik pelanggan, foto korban dipasang di aplikasi MiChat. Tarif sekali layanan dipatok Rp350 ribu selama 30 menit. Namun korban hanya menerima Rp150 ribu, sementara sisanya diambil pelaku dengan alasan biaya hotel dan operasional.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya