Berita

Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

Presisi

Dua Remaja Dijebak Jadi PSK Online di Medan

RABU, 13 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik prostitusi online yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dibongkar. 

Empat orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial SN dan LRY. Keduanya diduga menjadi korban perdagangan orang dengan modus tawaran pekerjaan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi online yang kerap berlangsung di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan empat orang tersangka beserta dua anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” ujar Adrian, dikutip dari RMOLSumut, Rabu 13 Mei 2026.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Eduardo Lee alias Koko, Boby Pratama, Rafi Rian Pratama, dan Isdiana Putri Sitorus.

Polisi menyebut Eduardo berperan sebagai otak bisnis prostitusi tersebut. Boby bertugas mencari pelanggan, Rafi mengantar jemput korban, sedangkan Isdiana merekrut perempuan sekaligus menawarkan korban kepada pria hidung belang.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik. Korban direkrut melalui media sosial Instagram dengan janji pekerjaan sebagai penjaga tempat makan di Medan. Namun setelah tiba, keduanya justru dipaksa melayani pria yang memesan lewat aplikasi MiChat.

“Awalnya dijanjikan bekerja. Ternyata korban malah dijadikan pekerja prostitusi,” kata Adrian.

Untuk menarik pelanggan, foto korban dipasang di aplikasi MiChat. Tarif sekali layanan dipatok Rp350 ribu selama 30 menit. Namun korban hanya menerima Rp150 ribu, sementara sisanya diambil pelaku dengan alasan biaya hotel dan operasional.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya