Berita

Kontainer yang digeledah dan disita KPK (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Sita Kontainer Sparepart Ilegal Terkait Jaringan Blueray Cargo

RABU, 13 MEI 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor yang berkaitan dengan Blueray Cargo Group.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sebelumnya menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo pada Senin, 11 Mei 2026.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.


Keesokan harinya, Selasa, 12 Mei 2026, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo.

Menurut Budi, kontainer tersebut masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas karena pemiliknya tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai selama lebih dari 30 hari.

“Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” ujar Budi.

Setelah dibuka, kontainer diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya.

KPK selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada pihak Blueray Cargo, perusahaan importir, forwarder, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah yang digeledah merupakan milik pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, yang dikenal sebagai bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pelaku usaha jasa kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Emas.

Sementara itu, kontainer yang disita disebut milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo.

Dalam perkara ini, pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.

Jaksa mengungkap perkara bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pertemuan kemudian berlanjut dengan sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, termasuk Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Dalam dakwaan disebutkan, Orlando diduga memerintahkan penyusunan rule set targeting untuk mempermudah proses pemeriksaan barang impor milik Blueray Cargo agar lolos pengawasan kepabeanan.

John Field dan pihak terkait didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.

Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo.  

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya