Berita

Kontainer yang digeledah dan disita KPK (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Sita Kontainer Sparepart Ilegal Terkait Jaringan Blueray Cargo

RABU, 13 MEI 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor yang berkaitan dengan Blueray Cargo Group.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sebelumnya menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo pada Senin, 11 Mei 2026.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.


Keesokan harinya, Selasa, 12 Mei 2026, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo.

Menurut Budi, kontainer tersebut masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas karena pemiliknya tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai selama lebih dari 30 hari.

“Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” ujar Budi.

Setelah dibuka, kontainer diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya.

KPK selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada pihak Blueray Cargo, perusahaan importir, forwarder, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah yang digeledah merupakan milik pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, yang dikenal sebagai bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pelaku usaha jasa kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Emas.

Sementara itu, kontainer yang disita disebut milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo.

Dalam perkara ini, pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Mei 2026.

Jaksa mengungkap perkara bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pertemuan kemudian berlanjut dengan sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya, termasuk Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Dalam dakwaan disebutkan, Orlando diduga memerintahkan penyusunan rule set targeting untuk mempermudah proses pemeriksaan barang impor milik Blueray Cargo agar lolos pengawasan kepabeanan.

John Field dan pihak terkait didakwa memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.

Suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo.  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya