Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (tengah) (Dokumen Dittipideksus Bareskrim Polri)

Hukum

Bareskrim Tetapkan Anak Bos Tambang Jadi Tersangka Kasus Mafia Emas Ilegal

RABU, 13 MEI 2026 | 10:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC dalam kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga orang lain, yakni TW, DW, dan BSW, pada 27 Februari 2026.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.


DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tambang ilegal tersebut. DHB pernah menjabat Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.

Sementara itu, VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Dalam perkara ini, SB alias A diketahui meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi diproses pidana. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Menurut Ade, kedua tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam proses pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.

Tak hanya menjerat tindak pidana asal, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya agar memberikan efek jera maksimal,” kata Ade.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya