Berita

Ombudsman RI mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang digelar pada 8-10 Mei 2026 di Jawa Tengah. (Foto: Ombudsman RI)

Politik

Ombudsman RI Kawal Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati

RABU, 13 MEI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang digelar pada 8-10 Mei 2026 di Jawa Tengah, Ombudsman mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus menyelamatkan nasib pendidikan ratusan santri yang terdampak.

"Kehadiran Ombudsman RI di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan negara hadir bagi korban. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat," tegas Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Rabu, 13 Mei 2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman RI menemukan bahwa penanganan perkara sempat mengalami stagnasi dalam kurun waktu tertentu, di tengah kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.

Selain itu, Ombudsman RI juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan 252 santri, termasuk 48 santri yatim piatu, yang terdampak langsung oleh penghentian sementara operasional pondok pesantren. 
Menurut Syafrida, situasi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan agar para santri tidak menjadi korban lanjutan akibat terganggunya akses pendidikan.

"Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Pati, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Ombudsman RI juga akan melanjutkan investigasi secara lintas keasistenan/unit dengan melibatkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah guna memastikan pengawasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek penegakan hukum, perlindungan korban, hingga evaluasi tata kelola pengawasan lembaga pendidikan pesantren.

Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban.

"Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini sampai terdapat kepastian penanganan yang adil, transparan, dan menjamin hak-hak korban serta masa depan para santri," tutup Syafrida.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya