Berita

Ombudsman RI mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang digelar pada 8-10 Mei 2026 di Jawa Tengah. (Foto: Ombudsman RI)

Politik

Ombudsman RI Kawal Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati

RABU, 13 MEI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Melalui Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang digelar pada 8-10 Mei 2026 di Jawa Tengah, Ombudsman mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus menyelamatkan nasib pendidikan ratusan santri yang terdampak.

"Kehadiran Ombudsman RI di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan negara hadir bagi korban. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat," tegas Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Rabu, 13 Mei 2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman RI menemukan bahwa penanganan perkara sempat mengalami stagnasi dalam kurun waktu tertentu, di tengah kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.

Selain itu, Ombudsman RI juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan 252 santri, termasuk 48 santri yatim piatu, yang terdampak langsung oleh penghentian sementara operasional pondok pesantren. 
Menurut Syafrida, situasi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan agar para santri tidak menjadi korban lanjutan akibat terganggunya akses pendidikan.

"Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI akan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri Pati, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Ombudsman RI juga akan melanjutkan investigasi secara lintas keasistenan/unit dengan melibatkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah guna memastikan pengawasan dilakukan secara komprehensif, mulai dari aspek penegakan hukum, perlindungan korban, hingga evaluasi tata kelola pengawasan lembaga pendidikan pesantren.

Syafrida menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan korban.

"Kepercayaan publik dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini sampai terdapat kepastian penanganan yang adil, transparan, dan menjamin hak-hak korban serta masa depan para santri," tutup Syafrida.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya