Berita

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi (kedua dari kiri). (Foto: RMOLJateng)

Presisi

Polres Klaten Gercep Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Tiri

RABU, 13 MEI 2026 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Klaten telah menangkap seorang ayah tiri berinisial J yang diduga mencabuli anak tirinya di berbagai tempat.
 
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Klaten lantas gerak cepat menangkap J (57), warga Kabupaten Madiun. 

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan penanganan kasus dilakukan segera setelah laporan diterima dari keluarga korban pada 26 April 2026.


“Pada hari laporan diterima, anggota Satreskrim Polres Klaten langsung menangkap tersangka,” kata Faruk dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 12 Mei 2026.

Korban diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi di wilayah Klaten dan Kabupaten Madiun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksa telepon genggam milik tersangka dan menemukan rekaman yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, flashdisk, pakaian, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dugaannya rekaman tersebut dibuat sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Faruk.

Kapolres menyebut modus tersangka menggunakan pendekatan dengan memberikan hadiah dan uang jajan untuk mendekati korban.

Sementara itu, saat ini korban mendapatkan pendampingan psikologis serta rehabilitasi dengan melibatkan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak guna memastikan kondisi korban tetap terpantau.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak agar korban mendapatkan pendampingan secara maksimal,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi berkomitmen bahwa proses hukum akan dilakukan secara serius karena korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan khusus.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya