Berita

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi (kedua dari kiri). (Foto: RMOLJateng)

Presisi

Polres Klaten Gercep Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Tiri

RABU, 13 MEI 2026 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Klaten telah menangkap seorang ayah tiri berinisial J yang diduga mencabuli anak tirinya di berbagai tempat.
 
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi. Tim Satreskrim Polres Klaten lantas gerak cepat menangkap J (57), warga Kabupaten Madiun. 

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan penanganan kasus dilakukan segera setelah laporan diterima dari keluarga korban pada 26 April 2026.


“Pada hari laporan diterima, anggota Satreskrim Polres Klaten langsung menangkap tersangka,” kata Faruk dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 12 Mei 2026.

Korban diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi di wilayah Klaten dan Kabupaten Madiun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksa telepon genggam milik tersangka dan menemukan rekaman yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, flashdisk, pakaian, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dugaannya rekaman tersebut dibuat sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," jelas Faruk.

Kapolres menyebut modus tersangka menggunakan pendekatan dengan memberikan hadiah dan uang jajan untuk mendekati korban.

Sementara itu, saat ini korban mendapatkan pendampingan psikologis serta rehabilitasi dengan melibatkan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak guna memastikan kondisi korban tetap terpantau.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak agar korban mendapatkan pendampingan secara maksimal,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi berkomitmen bahwa proses hukum akan dilakukan secara serius karena korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan khusus.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya