Berita

Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid. (Foto: tim hukum Nadiem)

Hukum

Jadi Tahanan Rumah, Ada Gap Cara Pandang di Sidang Nadiem

SELASA, 12 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain memberikan dukungan, Dia turut menyoroti adanya ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa," jelasnya, Selasa, 12 Mei 2026.


Hilmar Farid menilai langkah Nadiem mendigitalisasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh adalah usaha transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Namun, ia melihat adanya ketidaknyambungan antara visi inovasi tersebut dengan proses hukum yang berjalan.

"Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda. Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujar Hilmar.

Ia menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.

Di luar dukungan tokoh publik kepada perkara Nadiem, tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan," ungkapnya. 

Dodi menegaskan proses pengadaan Chromebook dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri Pendidikan saat itu dan tidak melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menurut Dodi, keterlibatan Nadiem hanya sebatas menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pada 2020 hingga 2022 terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” tegas Dodi.

Di sisi lain, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius.

Selama tujuh bulan masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani. Kondisi rutan yang tidak steril memicu reinfeksi, abses, dan pendarahan berulang. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa, 12 Mei 2026.

Di tengah perjuangan hukumnya sendiri, Nadiem menyempatkan diri meminta masyarakat untuk mengawal putusan sidang rekan sejawatnya, Ibam, yang dijadwalkan pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026.

Nadiem menggambarkan Ibam sebagai anak muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun. 

“Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau, anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis, dan tidak punya kewenangan apa pun. Dan beliau keputusannya besok. Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga, doa kami dan juga saya harap anak-anak muda juga bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok. Semoga Majelis (Hakim) bisa menemukan hati nurani mereka. Semoga Majelis (Hakim) besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya,” tutup Nadiem.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya