Berita

Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid. (Foto: tim hukum Nadiem)

Hukum

Jadi Tahanan Rumah, Ada Gap Cara Pandang di Sidang Nadiem

SELASA, 12 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek periode 2015-2024, Hilmar Farid, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain memberikan dukungan, Dia turut menyoroti adanya ketimpangan pemahaman dalam proses hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

“Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa," jelasnya, Selasa, 12 Mei 2026.


Hilmar Farid menilai langkah Nadiem mendigitalisasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh adalah usaha transformasi terbesar yang pernah dilakukan Indonesia. Namun, ia melihat adanya ketidaknyambungan antara visi inovasi tersebut dengan proses hukum yang berjalan.

"Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda. Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujar Hilmar.

Ia menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.

Di luar dukungan tokoh publik kepada perkara Nadiem, tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai Menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook. Dari jawaban Pak Nadiem atas pertanyaan Jaksa sudah dibuktikan bahwa tidak ada satu tindakan pun yang dilakukan oleh Pak Nadiem dalam rangka pengadaan," ungkapnya. 

Dodi menegaskan proses pengadaan Chromebook dilakukan oleh pejabat struktural di bawah Menteri Pendidikan saat itu dan tidak melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Menurut Dodi, keterlibatan Nadiem hanya sebatas menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pada 2020 hingga 2022 terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Jadi tidak ada keputusan Menteri yang diambil sehubungan dengan pengadaan Chromebook,” tegas Dodi.

Di sisi lain, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kesehatan yang cukup serius.

Selama tujuh bulan masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani. Kondisi rutan yang tidak steril memicu reinfeksi, abses, dan pendarahan berulang. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa, 12 Mei 2026.

Di tengah perjuangan hukumnya sendiri, Nadiem menyempatkan diri meminta masyarakat untuk mengawal putusan sidang rekan sejawatnya, Ibam, yang dijadwalkan pada hari ini Selasa, 12 Mei 2026.

Nadiem menggambarkan Ibam sebagai anak muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun. 

“Kami dan keluarga juga berdoa untuk beliau, anak muda bangsa dengan talenta yang luar biasa, tidak melakukan kesalahan apa pun, tidak menerima aliran dana, selalu objektif dan kritis terhadap semua kebijakan teknis, dan tidak punya kewenangan apa pun. Dan beliau keputusannya besok. Jadi saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga, doa kami dan juga saya harap anak-anak muda juga bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok. Semoga Majelis (Hakim) bisa menemukan hati nurani mereka. Semoga Majelis (Hakim) besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya,” tutup Nadiem.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya