Berita

Rektorat Universitas Tanjungpura. (Foto: untan.ac.id)

Publika

Penegakan Statuta yang Stagnan

SELASA, 12 MEI 2026 | 04:22 WIB

PENEGAKAN Statuta Universitas sangatlah penting sebagai hukum dasar tertinggi atau konstitusi yang mengikat seluruh sivitas akademika. Dengan ditegakkannya Status Universitas, maka Perguruan Tinggi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai bentuk transparansi terhadap publik, sebagai landasan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta menjaga martabat dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi. 

Beberapa penegakan Statuta Universitas yang pernah terjadi yaitu: (1) Kasus yang terjadi pada Mei 2026 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi dengan Rektorat yang menonaktifkan sementara jabatan oknum dosen dari jabatan Wakil Dekan akibat skandal penggerebekan bersama mahasiswi di kamar kos; (2) Kasus yang terjadi pada Januari 2021 di Universitas Padjadjaran yaitu pencopotan jabatan Wakil Dekan FPIK karena terlibat dalam organisasi HTI; dan (3) Kasus yang terjadi pada April 2017 di Universitas Airlangga yaitu Wakil Dekan dicopot karena terlibat dalam kasus asusila.

Penegakan terhadap Statuta Universitas di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak sangat lambat dan stagnan terkait Skandal Manipulasi Nilai pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) yang melibatkan 4 orang oknum doktor dengan sanksi sedang dan sanksi berat yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Republik Indonesia dan masih menjabat sebagai Wakil Dekan hingga Ketua Jurusan. 


Padahal Statuta yang dimiliki sangat jelas dan tertulis dalam: (1) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Tanjungpura; dan (2) Peraturan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 02 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan Etika Akademik.

Dekan FISIP sagar egera mengusulkan pemberhentian Wakil Dekan dan Ketua Jurusan yang mendapat sanksi berat tersebut karena tidak lagi memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Statuta Universitas kepada Rektor. Tindak lanjutnya yaitu Dekan mengusulkan pemberhentian terhadap Wakil Dekan dan Ketua Jurusan, kemudian Rektor menetapkan melalui SK Rektor. Atau jika Dekan tidak juga bersikap dengan kondisi internalnya ini, Rektorat segera ambil langkah tegas dan progresif dengan mencopot Wakil Dekan FISIP dan Ketua Jurusan tersebut. 

Jadi pihak-pihak yang masih menjabat di struktural fakultas dengan status sanksi berat dan bersikeras mempertahankan jabatannya, bukanlah contoh yang baik dalam dunia pendidikan tinggi, karena tidak punya shame culture. Menjabat tanpa adanya shame culture merupakan arogansi kekuasaan. Pembiaran terus menerus ini dapat merugikan kepentingan sivitas akademika di fakultas, menurunkan kepercayaan masyarakat, setiap pelanggaran yang dilakukan harus ditindak dengan kebijakan Zero Tolerance tanpa memandang alasan, pihak yang terlibat, dan keadaan demi tegaknya Statuta Universitas dan marwah akademik.

Budaya dan mekanisme pemilihan struktural fakultas yang dijalankan selama ini tidak transparan dan akuntabel. Keterpilihan lebih berdasarkan pada faktor kedekatan dan jejaring bukan berdasarkan prinsip meritokrasi, rekam jejak, visi, misi, dan program kerja dalam membawa pembaharuan dalam tata kelola fakultas. 

Penulis mengajak para mahasiswa dan alumni untuk tidak tinggal diam dengan situasi ini, kekritisan dan kepedulian diperlukan untuk mewujudkan perubahan dan kemajuan bagi almamater menuju tata kelola institusi yang lebih baik dan sesuai harapan publik.

Muhammad Haris Zulkarnain 
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya