Berita

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar. (Foto: Humas Polda Jambi)

Presisi

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

SELASA, 12 MEI 2026 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jambi gagalkan upaya peredaran berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar dengan menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA serta barang bukti total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza yang isinya etomidate.

Rencananya narkoba itu dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.


Lanjut Krisno pengungkapan berawal dari informasi adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi daerah Jambi pada Minggu, 3 Mei 2026. Dari informasi ini dilakukan pendalaman dilakukan sampai mengintai satu mobil Sigra berwarna putih.

Namun, saat dilakukan pemantauan, terdapat satu Mobil Xenia berwarna putih yang tepat berada di belakang Mobil Sigra langsung putar dan tancap gas untuk melarikan diri. Melihat hal itu, tim langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Benar saja didalamnya ada satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 isi narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” kata Dewa.

Dari informasi ini, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri. 

Kini para tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I)pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo UU No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya