Berita

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar. (Foto: Humas Polda Jambi)

Presisi

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

SELASA, 12 MEI 2026 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jambi gagalkan upaya peredaran berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar dengan menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA serta barang bukti total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza yang isinya etomidate.

Rencananya narkoba itu dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.


Lanjut Krisno pengungkapan berawal dari informasi adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi daerah Jambi pada Minggu, 3 Mei 2026. Dari informasi ini dilakukan pendalaman dilakukan sampai mengintai satu mobil Sigra berwarna putih.

Namun, saat dilakukan pemantauan, terdapat satu Mobil Xenia berwarna putih yang tepat berada di belakang Mobil Sigra langsung putar dan tancap gas untuk melarikan diri. Melihat hal itu, tim langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Benar saja didalamnya ada satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 isi narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” kata Dewa.

Dari informasi ini, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri. 

Kini para tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I)pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo UU No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya