Berita

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar. (Foto: Humas Polda Jambi)

Presisi

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

SELASA, 12 MEI 2026 | 01:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jambi gagalkan upaya peredaran berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar dengan menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA serta barang bukti total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza yang isinya etomidate.

Rencananya narkoba itu dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Kapolda Jambi, Irjen Krisno Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.


Lanjut Krisno pengungkapan berawal dari informasi adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi daerah Jambi pada Minggu, 3 Mei 2026. Dari informasi ini dilakukan pendalaman dilakukan sampai mengintai satu mobil Sigra berwarna putih.

Namun, saat dilakukan pemantauan, terdapat satu Mobil Xenia berwarna putih yang tepat berada di belakang Mobil Sigra langsung putar dan tancap gas untuk melarikan diri. Melihat hal itu, tim langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Benar saja didalamnya ada satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 isi narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” kata Dewa.

Dari informasi ini, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri. 

Kini para tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I)pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo UU No.1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya