Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)
Lonjakan utang pemerintah yang mendekati Rp10 ribu triliun hingga akhir Maret 2026 dinilai masih dalam batas aman.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon lonjakan utang pemerintah dari Rp9.637,9 triliun pada Desember 2025 menjadi Rp9.920,4 triliun pada akhir Maret 2026.
Purbaya menegaskan penilaian kondisi utang negara tidak tepat jika hanya melihat nominal semata. Menurutnya, indikator utama yang dipakai secara global adalah rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60 persen. Kita masih jauh," ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, pada Senin 11 Mei 2026.
Ia mengatakan rasio utang Indonesia saat ini berada di level sekitar 40 persen, sehingga masih relatif terkendali.
Purbaya juga membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut rasio utang Singapura mencapai sekitar 180 persen terhadap PDB, sementara Malaysia dan Thailand juga berada di level lebih tinggi dibanding Indonesia.
"Singapura berapa? 180 persen. Malaysia 60 persen lebih, Thailand juga tinggi semua," ujarnya.
Tak hanya negara tetangga, Purbaya juga menyinggung kondisi negara maju yang memiliki rasio utang jauh lebih besar.
"Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekitar kita, dibanding Amerika juga, dibanding Jepang apalagi (yang mencapai) 275 persen," ujarnya.
Ia pun menyayangkan masih banyak pihak yang hanya menyoroti sisi negatif dari kenaikan utang pemerintah tanpa melihat perbandingan internasional.
"Jadi kalau dilihat dari itu, harusnya anda muji-muji kita. Cuma enggak pernah kan? Kenapa anda lihat dari sisi negatif terus? Lihat sisi komparatif," ujar Purbaya.
Purbaya kemudian menganalogikan utang negara seperti perusahaan yang mencari tambahan modal demi memperbesar usaha. Besar kecilnya utang, kata dia, harus diukur dari kemampuan ekonomi masing-masing.
"Utang itu seperti kalau satu perusahaan mau mengembangkan usahanya, dia bisa utang. Tapi perusahaan yang kecil atau perusahaan yang besar beda kemampuannya," ujar Purbaya.
"Kalau satu perusahaan untungnya cuma Rp1 juta, dia utang Rp1 juta, sudah kesusahan. Tapi kalau perusahaan yang untungnya Rp100 juta, utang Rp1 juta enggak apa-apa. Makanya dibagi ratio debt to GDP," jelasnya.
Adapun berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, total utang pemerintah pusat per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap PDB.