Berita

Plt Walikota Madiun yang juga Ketua DPW PSI Jatim, Bagus Panuntun usai diperiksa KPK, Senin, 11 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

SENIN, 11 MEI 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun sekaligus Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Bagus Panuntun mendadak "puasa bicara" usai digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Mei 2026.

Anak buah Kaesang Pangarep itu diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Pantauan RMOL di lokasi, Bagus keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.50 WIB. Ia tercatat sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pagi buta, yakni pukul 07.39 WIB.


Artinya, Bagus menghabiskan waktu lebih dari 10 jam di hadapan penyidik lembaga antirasuah. Namun sayang, saat diberondong pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih jurus tutup mulut.

"Tanya penyidik saja ya," singkat Bagus sembari mempercepat langkah meninggalkan area Gedung KPK.

Tak sendirian, tim penyidik juga memanggil dua pejabat Pemkot Madiun lainnya untuk dikorek keterangannya. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Agus Tri Tjatanto.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari lalu. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).

Modus 'Uang Sewa' dan Fee Proyek

Praktik rasuah di Kota Pendekar ini terbilang rapi namun rakus. Maidi diduga memerintahkan anak buahnya untuk memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.

Modusnya, uang tersebut diminta sebagai "uang sewa" akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR. Padahal, saat itu STIKES sedang mengurus perizinan alih status menjadi universitas.

Tak hanya itu, KPK juga mencium aroma amis dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Kadis PUPR diduga meminta jatah fee 6 persen kepada kontraktor. Meski sempat tawar-menawar, pihak kontraktor akhirnya menyanggupi setor sebesar Rp200 juta atau sekitar 4 persen.

Secara keseluruhan, total uang haram yang diduga dinikmati Maidi mencapai Rp2,25 miliar, termasuk setoran dari berbagai izin hotel, minimarket, hingga waralaba di Madiun. Dalam operasi senyap sebelumnya, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya