Berita

Plt Walikota Madiun yang juga Ketua DPW PSI Jatim, Bagus Panuntun usai diperiksa KPK, Senin, 11 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

SENIN, 11 MEI 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun sekaligus Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Bagus Panuntun mendadak "puasa bicara" usai digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Mei 2026.

Anak buah Kaesang Pangarep itu diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Pantauan RMOL di lokasi, Bagus keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.50 WIB. Ia tercatat sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pagi buta, yakni pukul 07.39 WIB.


Artinya, Bagus menghabiskan waktu lebih dari 10 jam di hadapan penyidik lembaga antirasuah. Namun sayang, saat diberondong pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih jurus tutup mulut.

"Tanya penyidik saja ya," singkat Bagus sembari mempercepat langkah meninggalkan area Gedung KPK.

Tak sendirian, tim penyidik juga memanggil dua pejabat Pemkot Madiun lainnya untuk dikorek keterangannya. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Agus Mursidi, dan Sekretaris Dinas PUPR Agus Tri Tjatanto.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari lalu. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kadis PUPR).

Modus 'Uang Sewa' dan Fee Proyek

Praktik rasuah di Kota Pendekar ini terbilang rapi namun rakus. Maidi diduga memerintahkan anak buahnya untuk memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.

Modusnya, uang tersebut diminta sebagai "uang sewa" akses jalan selama 14 tahun dengan dalih dana CSR. Padahal, saat itu STIKES sedang mengurus perizinan alih status menjadi universitas.

Tak hanya itu, KPK juga mencium aroma amis dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Kadis PUPR diduga meminta jatah fee 6 persen kepada kontraktor. Meski sempat tawar-menawar, pihak kontraktor akhirnya menyanggupi setor sebesar Rp200 juta atau sekitar 4 persen.

Secara keseluruhan, total uang haram yang diduga dinikmati Maidi mencapai Rp2,25 miliar, termasuk setoran dari berbagai izin hotel, minimarket, hingga waralaba di Madiun. Dalam operasi senyap sebelumnya, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya