Berita

Logo KPK/RMOL

Hukum

KPK Dalami Korupsi Dana Hibah Jatim, Sejumlah Anggota DPRD Diperiksa

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Budi kepada wartawan.


Lima saksi yang dipanggil yakni Arifin selaku wiraswasta, Rokib anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Munaji anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Gerindra, Mahrudi pihak swasta, dan Ahmad Mukit selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim. Para tersangka terdiri dari unsur pimpinan DPRD Jatim, anggota legislatif, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengondisian dana hibah dan pembagian fee proyek.

Salah satu tersangka penerima adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun, proses penyidikannya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.

Dalam perkara ini, KPK menduga dana hibah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim dibagi-bagi melalui koordinator lapangan (korlap) di sejumlah daerah. Para korlap diduga mengatur proposal, menyusun anggaran, hingga membuat laporan pertanggungjawaban secara formalitas.

Dari dana hibah tersebut, diduga terjadi pembagian fee antara pihak-pihak yang terlibat. Jatah untuk aspirator disebut mencapai 15-20 persen, sementara sisanya dibagi kepada korlap, pengurus pokmas, dan pihak administrasi.

Akibat praktik tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat disebut hanya berkisar 55–70 persen dari total anggaran yang dicairkan.

KPK juga menduga Kusnadi menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar selama periode 2019–2022, baik melalui transfer ke rekening keluarga dan staf pribadi maupun secara tunai.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya