Berita

Kompol Dedy Kurniawan (DK) saat diperiksa Propam Polda Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pengusutan Kompol DK Diminta Tak Berhenti di Kasus Vape Narkoba

SENIN, 11 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengusutan terhadap oknum polisi Kompol Dedy Kurniawan (DK) diminta tidak berhenti pada dugaan konsumsi narkoba jenis vape getar dan perbuatan asusila saja. Publik juga mendesak agar aparat menelusuri dugaan permainan kasus yang turut menyeret nama perwira tersebut.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP), Sukri Soleh Sitorus, mengatakan tuntutan itu telah mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Jangan akibat dari ulah satu orang, citra luhur Polri yang sudah dibangun dengan susah payah harus runtuh, sementara masih begitu banyak anggota Polri yang bekerja jujur dan sepenuh hati mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sukri dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.


Menurut Sukri, sanksi terhadap Kompol DK seharusnya tidak hanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi juga diproses secara pidana.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan Kompol DK tidak hanya terkait dugaan penggunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik, serta aksi tidak senonoh bersama pasangannya di ruang publik sebagaimana terekam dalam video viral.

Sukri juga menyoroti rekam jejak Kompol DK yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman demosi selama tiga tahun terkait kasus pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian uang milik korban bernama Rahmadi sebesar Rp11,2 juta.

Rangkaian kasus tersebut, menurut Sukri, semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Rahmadi ditangkap dan dituduh memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 gram.

“Fakta ini semakin menguatkan bahwa kasus Rahmadi diduga besar direkayasa dan dikriminalisasi oleh Kompol DK dan kawan-kawannya. Bagaimana mungkin orang yang menangkap, melapor, memeriksa, hingga menjadi saksi di pengadilan adalah orang yang sama? Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” kata Sukri.

Karena itu, ia menilai tindakan Kompol DK tidak bermoral, melanggar sumpah jabatan, serta mencederai kode etik kepolisian yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengambil keputusan tegas, karena persoalan ini menyangkut martabat dan kehormatan institusi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Sukri.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya