Berita

Kompol Dedy Kurniawan (DK) saat diperiksa Propam Polda Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Presisi

Pengusutan Kompol DK Diminta Tak Berhenti di Kasus Vape Narkoba

SENIN, 11 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengusutan terhadap oknum polisi Kompol Dedy Kurniawan (DK) diminta tidak berhenti pada dugaan konsumsi narkoba jenis vape getar dan perbuatan asusila saja. Publik juga mendesak agar aparat menelusuri dugaan permainan kasus yang turut menyeret nama perwira tersebut.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP), Sukri Soleh Sitorus, mengatakan tuntutan itu telah mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Jangan akibat dari ulah satu orang, citra luhur Polri yang sudah dibangun dengan susah payah harus runtuh, sementara masih begitu banyak anggota Polri yang bekerja jujur dan sepenuh hati mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sukri dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.


Menurut Sukri, sanksi terhadap Kompol DK seharusnya tidak hanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi juga diproses secara pidana.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan Kompol DK tidak hanya terkait dugaan penggunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik, serta aksi tidak senonoh bersama pasangannya di ruang publik sebagaimana terekam dalam video viral.

Sukri juga menyoroti rekam jejak Kompol DK yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman demosi selama tiga tahun terkait kasus pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian uang milik korban bernama Rahmadi sebesar Rp11,2 juta.

Rangkaian kasus tersebut, menurut Sukri, semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Rahmadi ditangkap dan dituduh memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 gram.

“Fakta ini semakin menguatkan bahwa kasus Rahmadi diduga besar direkayasa dan dikriminalisasi oleh Kompol DK dan kawan-kawannya. Bagaimana mungkin orang yang menangkap, melapor, memeriksa, hingga menjadi saksi di pengadilan adalah orang yang sama? Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” kata Sukri.

Karena itu, ia menilai tindakan Kompol DK tidak bermoral, melanggar sumpah jabatan, serta mencederai kode etik kepolisian yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengambil keputusan tegas, karena persoalan ini menyangkut martabat dan kehormatan institusi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Sukri.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya