Berita

Aktivis hak asasi manusia terkemuka Iran, Narges Mohammadi, di sebuah rumah sakit di Teheran, Iran, pada Minggu, 10 Mei 2026 (Foto: AP)

Dunia

Iran Bebaskan Peraih Nobel Narges Mohammadi dari Penjara karena Kondisi Kritis

SENIN, 11 MEI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Iran membebaskan sementara peraih Nobel Perdamaian 2023, Narges Mohammadi, di tengah kekhawatiran serius atas kondisi kesehatannya yang terus memburuk.

Menurut laporan BBC, Senin, 11 Mei 2026, aktivis hak asasi manusia berusia 54 tahun itu kini dipindahkan dari penjara ke Rumah Sakit Pars, Teheran, untuk mendapatkan penanganan dari tim medis pilihannya sendiri. 

"Mohammadi saat ini ia berada di Rumah Sakit Tehran Pars untuk dirawat oleh tim medisnya sendiri," ungkap Yayasan Narges Mohammadi yang dikelola keluarganya.


Keputusan itu diambil setelah tekanan luas dari keluarga dan para pendukungnya, yang sebelumnya memperingatkan bahwa Mohammadi dapat meninggal di penjara usai mengalami dua dugaan serangan jantung pada awal tahun ini. 

Menurut pengacaranya, Chirinne Ardakani, kondisi Mohammadi sangat memprihatinkan. Ia disebut kehilangan berat bada sekitar 20 kilogram selama mendekam di penjara, kesulitan berbicara, dan nyaris tak dapat dikenali. 

Sebelum dipindahkan ke Teheran, Mohammadi sempat dirawat selama 10 hari di Zanjan, Iran utara, lokasi ia menjalani hukumannya.

Mohammadi mulai menjalani hukuman 13 tahun penjara sejak 2021 atas tuduhan melakukan aktivitas propaganda melawan negara serta kolusi melawan keamanan negara,  dakwaan yang selalu ia bantah. 

Pada Februari lalu, Pengadilan Revolusi Iran kembali menambah hukumannya 7,5 tahun penjara atas tuduhan serupa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya