Berita

Aktivis hak asasi manusia terkemuka Iran, Narges Mohammadi, di sebuah rumah sakit di Teheran, Iran, pada Minggu, 10 Mei 2026 (Foto: AP)

Dunia

Iran Bebaskan Peraih Nobel Narges Mohammadi dari Penjara karena Kondisi Kritis

SENIN, 11 MEI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Iran membebaskan sementara peraih Nobel Perdamaian 2023, Narges Mohammadi, di tengah kekhawatiran serius atas kondisi kesehatannya yang terus memburuk.

Menurut laporan BBC, Senin, 11 Mei 2026, aktivis hak asasi manusia berusia 54 tahun itu kini dipindahkan dari penjara ke Rumah Sakit Pars, Teheran, untuk mendapatkan penanganan dari tim medis pilihannya sendiri. 

"Mohammadi saat ini ia berada di Rumah Sakit Tehran Pars untuk dirawat oleh tim medisnya sendiri," ungkap Yayasan Narges Mohammadi yang dikelola keluarganya.


Keputusan itu diambil setelah tekanan luas dari keluarga dan para pendukungnya, yang sebelumnya memperingatkan bahwa Mohammadi dapat meninggal di penjara usai mengalami dua dugaan serangan jantung pada awal tahun ini. 

Menurut pengacaranya, Chirinne Ardakani, kondisi Mohammadi sangat memprihatinkan. Ia disebut kehilangan berat bada sekitar 20 kilogram selama mendekam di penjara, kesulitan berbicara, dan nyaris tak dapat dikenali. 

Sebelum dipindahkan ke Teheran, Mohammadi sempat dirawat selama 10 hari di Zanjan, Iran utara, lokasi ia menjalani hukumannya.

Mohammadi mulai menjalani hukuman 13 tahun penjara sejak 2021 atas tuduhan melakukan aktivitas propaganda melawan negara serta kolusi melawan keamanan negara,  dakwaan yang selalu ia bantah. 

Pada Februari lalu, Pengadilan Revolusi Iran kembali menambah hukumannya 7,5 tahun penjara atas tuduhan serupa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya