Berita

Ilustrasi (RMOL)

Bisnis

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

SENIN, 11 MEI 2026 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa perbankan nasional tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa revisi aturan Rencana Bisnis Bank sebenarnya bertujuan untuk mendorong bank agar lebih jeli dalam melihat potensi bisnis yang muncul dari program-program tersebut. 

Sebagai contoh, program penyediaan tiga juta rumah dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kreditnya secara produktif.


Meskipun peluang bisnisnya terlihat besar, Friderica mengingatkan agar bank yang ingin mengambil potensi tersebut tetap harus mengedepankan manajemen risiko yang kokoh. 

Dalam keterangannya, ia meluruskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mandatori sehingga bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai dengan selera dan toleransi risiko masing-masing. 

“Saya luruskan lagi, ini tidak bersifat mandatori. Kemudian, bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank,” terangnya dikutip redaksi di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Keputusan kredit harus tetap didasarkan pada pertimbangan bisnis karena bank memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola dana milik masyarakat. Melalui penyusunan rencana bisnis yang terarah dan berkelanjutan, OJK berharap perbankan bisa tumbuh secara sehat bersamaan dengan pembahasan revisi aturan yang dijadwalkan rampung pada kuartal ketiga tahun ini.

Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai sangat memadai untuk mendukung sektor riil, terutama dengan adanya tren penurunan suku bunga kredit yang diprediksi akan terus berlanjut. 

Berdasarkan data Maret 2026, rerata suku bunga kredit Rupiah telah melandai ke angka 8,76 persen seiring dengan kebijakan penurunan suku bunga acuan dalam satu tahun terakhir. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan ini terutama didorong oleh penurunan biaya dana dan suku bunga acuan yang kini berada di level 4,75 persen.

Meski demikian, transmisi penurunan suku bunga ini tetap memerlukan jeda waktu dan sangat bergantung pada kondisi internal masing-masing institusi. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya