Berita

Ilustrasi (RMOL)

Bisnis

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

SENIN, 11 MEI 2026 | 08:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa perbankan nasional tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa revisi aturan Rencana Bisnis Bank sebenarnya bertujuan untuk mendorong bank agar lebih jeli dalam melihat potensi bisnis yang muncul dari program-program tersebut. 

Sebagai contoh, program penyediaan tiga juta rumah dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kreditnya secara produktif.


Meskipun peluang bisnisnya terlihat besar, Friderica mengingatkan agar bank yang ingin mengambil potensi tersebut tetap harus mengedepankan manajemen risiko yang kokoh. 

Dalam keterangannya, ia meluruskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mandatori sehingga bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai dengan selera dan toleransi risiko masing-masing. 

“Saya luruskan lagi, ini tidak bersifat mandatori. Kemudian, bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank,” terangnya dikutip redaksi di Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Keputusan kredit harus tetap didasarkan pada pertimbangan bisnis karena bank memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola dana milik masyarakat. Melalui penyusunan rencana bisnis yang terarah dan berkelanjutan, OJK berharap perbankan bisa tumbuh secara sehat bersamaan dengan pembahasan revisi aturan yang dijadwalkan rampung pada kuartal ketiga tahun ini.

Di sisi lain, kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai sangat memadai untuk mendukung sektor riil, terutama dengan adanya tren penurunan suku bunga kredit yang diprediksi akan terus berlanjut. 

Berdasarkan data Maret 2026, rerata suku bunga kredit Rupiah telah melandai ke angka 8,76 persen seiring dengan kebijakan penurunan suku bunga acuan dalam satu tahun terakhir. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan ini terutama didorong oleh penurunan biaya dana dan suku bunga acuan yang kini berada di level 4,75 persen.

Meski demikian, transmisi penurunan suku bunga ini tetap memerlukan jeda waktu dan sangat bergantung pada kondisi internal masing-masing institusi. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya