Berita

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online. (Foto: istimewa)

Hukum

321 WNA Pelaku Judol Dipindah ke Sejumlah Kantor Imigrasi

MINGGU, 10 MEI 2026 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026, guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus perjudian online internasional tersebut.

"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Minggu, 10 Mei 2026.


Trunoyudo menjelaskan, dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya