Berita

Ilustrasi

Politik

SE Mendikdasmen, Ancaman Bagi Guru Non-ASN

SABTU, 09 MEI 2026 | 21:50 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memicu kekhawatiran baru di dunia pendidikan. 

Aturan yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 dinilai menjadi sinyal dimulainya “pengusiran sistematis” guru honorer dari sekolah negeri.

Kebijakan ini dianggap tidak sekadar soal penataan status kepegawaian, melainkan berpotensi mengakhiri peran jutaan guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang utama pendidikan di berbagai daerah.


Selama bertahun-tahun, kekurangan guru di sekolah negeri ditutup oleh tenaga honorer. Namun kini, negara dinilai mulai menarik diri dari tanggung jawab tersebut tanpa menyiapkan solusi yang jelas bagi para guru yang terdampak.

“Mereka dipakai saat negara kekurangan guru, tetapi sekarang justru terancam disingkirkan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji kepada RMOL, dikutip Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah memang tidak melakukan pemecatan massal secara langsung. Namun penghentian masa tugas secara bertahap dinilai memiliki dampak yang sama guru non-ASN perlahan tersingkir dari sistem pendidikan negeri.

Situasi ini disebut semakin ironis karena perhatian negara dinilai hanya tertuju pada skema ASN, sementara guru non-ASN—baik di sekolah negeri maupun swasta—tetap hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Padahal, berdasarkan data tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.

JPPI juga menyoroti arah anggaran pendidikan yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Di tengah krisis kesejahteraan guru dan kekurangan tenaga pendidik, pemerintah justru dianggap lebih fokus pada program-program populis.

“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ujar Ubaid.

Menurutnya, ancaman terbesar pendidikan Indonesia saat ini bukan hanya soal fasilitas atau konsumsi siswa, tetapi semakin rapuhnya posisi guru sebagai fondasi utama pendidikan nasional.

Karena itu, pemerintah didesak segera menghentikan pendekatan diskriminatif terhadap guru non-ASN dan menyiapkan perlindungan serta kepastian status kerja yang adil bagi seluruh tenaga pendidik.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya