Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan pendanaan program prioritas pemerintah bagi industri perbankan bersifat tidak wajib.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan setiap bank tetap memiliki kewenangan penuh menentukan penyaluran kredit sesuai profil risiko masing-masing.
Menurutnya, penyaluran pembiayaan untuk program prioritas tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang sehat.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa itu tetap harus dengan risk management yang baik dan tata kelola yang baik dan tidak bersifat mandatori,” kata Friderica dalam konferensi pers KSSK, dikutip pada Jumat, 8 Mei 2026.
Meski demikian ia mengatakan program-program prioritas nasional justru membuka peluang bisnis baru bagi industri perbankan jika dijalankan dengan manajemen risiko yang baik.
“Kita melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan pemerintah ini sebenarnya merupakan potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh bank,” ujarnya.
Ia mencontohkan, program di sektor perumahan rakyat memiliki prospek besar untuk ekspansi kredit perbankan. Namun, keputusan akhir penyaluran kredit tetap berada di masing-masing bank melalui pertimbangan bisnis internal.
“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank,” terangnya.
“Pengambilan keputusan kredit oleh perbankan itu harus dilakukan atas dasar business judgment karena bank mengelola dana milik masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, OJK, kata Friderica, saat ini juga tengah menyiapkan revisi aturan mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB) yang ditargetkan terbit pada triwulan III 2026.
Regulasi tersebut disiapkan agar arah penyaluran kredit industri perbankan menjadi lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan tanpa mengurangi independensi bank dalam menentukan strategi bisnisnya.
Ia juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar program prioritas nasional tetap mengedepankan stabilitas sektor keuangan serta tata kelola yang sehat.