Berita

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

JUMAT, 08 MEI 2026 | 19:57 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Dugaan korupsi penggunaan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dilaporkan Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian anggaran daerah untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman Arif di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.


Dalam laporannya ke KPK, Koalisi Sultra Bersih menyoroti berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967.

Saat yayasan baru itu dibentuk, Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Posisi ganda tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan lantaran yayasan pendidikan itu sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Tak hanya itu, Koalisi Sultra Bersih juga mencatat adanya alokasi APBD Pemprov Sultra periode 2014-2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra.

Rinciannya antara lain pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat Unsultra yang nilainya mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” tegas Aman.

Atas dasar itu, Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Sebagai pelengkap laporan, sejumlah dokumen turut diserahkan ke KPK. Koalisi Sultra Bersih berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan tersebut mengingat dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12.052.951.000.

“KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, mencapai Rp12 miliar lebih,” pungkas Aman.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya