Berita

(Foto: Dok. PLN)

Politik

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

JUMAT, 08 MEI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT PLN (Persero) terus meningkatkan kapasitas hukum dan budaya kepatuhan perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi PLN dalam menghadapi dinamika implementasi UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan fundamental terhadap lanskap hukum pidana korporasi di Indonesia.

Workshop ini turut mengundang Nurlely Aman selaku SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), dan dibuka oleh Chorinus Eric Nerokou selaku EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero). 


Chorinus Erick Nerokou yang menyampaikan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subjek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi.

"Mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2026.

Selain itu, kata dia, perlu dipastikan bahwa fungsi hukum tidak hanya berperan saat sengketa terjadi, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan.

Melalui Workshop Litigation Skill ini, Eric berharap seluruh peserta dapat memperkuat pemahaman strategis dan kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur tindakan korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk aspek fraud, perbuatan melawan hukum (PMH), sebagai pintu masuk utama dalam dugaan tindak pidana korupsi korporasi BUMN, serta pentingnya membedakan pertanggungjawaban individu (pegawai) dan korporasi.

Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi. 

Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. 

Melalui kegiatan ini, PLN memastikan transfer pengetahuan strategis terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat diterima secara merata oleh seluruh lini perusahaan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya