Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meradang. Bendahara Negara ini tak kuasa menahan kekecewaan melihat mandeknya proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa di Makassar.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026. Sasaran tembaknya adalah Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti.
Purbaya mempertanyakan konsistensi regulasi yang disusun Kemenko Pangan pimpinan Zulkifli Hasan (Zulhas). Baginya, perubahan "arah angin" proyek di tengah jalan hanya akan merusak citra investasi Indonesia.
"Ibu yang bikin peraturan ini. Jelaskan ke saya, kenapa ada usulan yang membuat ketidakpastian baru?" semprot Purbaya kepada Nani Hendiarti.
Ketegangan ini bermula saat PT Sarana Utama Synergy (SUS), Stephen Yee mengadu. Mereka merasa "dikerjai" oleh perubahan kebijakan sepihak Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin.
Stephen menjelaskan, proyek PLTSa tersebut sebelumnya telah disepakati berada di KIMA Tamalanrea berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dengan kapasitas pengolahan 1.300 ton sampah per hari.
Namun belakangan, Pemkot Makassar mengubah arah proyek dengan mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dan memindahkan lokasi pembangunan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Kecamatan Manggala, setelah ada nilai investasi senilai Rp3 triliun disiapkan oleh pemenang tender bersama Danantara.
Padahal, pada 24 September 2024 lalu Shanghai SUS Environment Co Ltd dan Pemerintah Kota Makassar, Indonesia telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja sama proyek PSEL (
Waste to Energy) di Makassar.
“Jadi, peralihan ke tujuan 109 akan berdampak material terhadap kewajiban dan komitmen investasi SUS yang ada berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani,” kata Stephen.
Perubahan arah proyek itu diketahui mencuat usai kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pengelolaan Sampah Zulkifli Hasan ke TPA Antang bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Februari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Zulhas mendukung penuh pembangunan PLTSa di TPA Antang karena dinilai lebih mudah secara akses dan tidak memerlukan biaya tambahan pemindahan sampah.
“Kalau memang di sini sudah tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya. Akses keluar masuknya sudah ada. Tidak perlu lagi memaksakan pembangunan di lokasi baru,” ujar Zulkifli kala itu.
Ia juga mengingatkan pembangunan di lokasi baru berpotensi memicu penolakan masyarakat dan memperlambat proyek.
“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja dibangun, di TPA Antang,” tegasnya.
Wali Kota Munafri pun mengakui perubahan lokasi proyek berasal dari usulan Menko Pangan.
“Datanglah berkunjung ke Menko Pangan untuk melihat kenapa tidak disimpan di sini aja. Kalau posisi yang ada di pemenang PTS US ini itu agak jauh lagi. Artinya pada saat ada pemindahan dari sampah existing ke tempat yang baru ini akan menjadi tanggung jawab kami pemerintah kota untuk menyiapkan di sana. Sementara kalau kita ada di dalam TPA ini tidak ada lagi additional cost untuk perpindahan sampah itu Pak Menteri,” kata Munafri.
Mendengar penjelasan tersebut, Purbaya langsung menyemprot Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti yang mewakili Menko Pangan.
“Bu Nani, bos ibu yang ngasih usulan seperti itu rupanya. Kenapa ada usulan seperti itu? Kan itu Anda putuskan sudah lama waktu ibu ini di (Kemenko) Maritim. Harusnya waktu buat peraturan ini tidak ada grandfather clause yang membuat ketidakpastian. Ibu yang bikin peraturan ini. Jelaskan ke saya kenapa ada usulan seperti itu yang membuat ketidakpastian baru,” kata Purbaya.
Sementara Nani menjelaskan persoalan utama muncul karena Pemkot Makassar ingin berpindah ke Perpres 109 yang tidak lagi mengenal skema
tipping fee.
"Itu Pak kuncinya, dari ada menjadi tidak ada
tipping fee. Tapi hal yang menjadi isu adalah mereka punya lahan baru Pak, di TPA. Nah mereka yang sementara SUS ini sudah punya lahan yang disiapkan dan dalam PKS (perjanjian kerja sama) itu sudah ada. Nah ini sebenarnya yang enggak ketemu di situ Pak," jelas Nani.
Purbaya kemudian kembali menyemprot usulan Zulhas yang mengubah proyek tersebut. Menurutnya, ada risiko berulangnya pola tersebut di setiap terjadi pergantian pemerintahan.
"Nah itu kan jadi ada
bridge contract nanti kan, enggak apa-apa kalau dibayar, cuman yang ngusul kan Menterinya ibu (Zulhas) kan. Masalahnya kan sudah ada kontrak pada waktu itu. Nanti kalau enggak setiap ganti pemerintahan, setiap proyek berubah semua. Harusnya diantisipasi pada waktu seperti itu,” kata Purbaya.
PT SUS pun meminta proyek seharusnya tetap berjalan di lahan yang sudah dibebaskan dan siap dibangun sesuai kontrak awal.
“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” ujar Stephen.
PT SUS menyatakan tetap mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 karena seluruh kerja sama dan komitmen investasi dibangun berdasarkan regulasi tersebut.
Meski demikian, perusahaan membuka peluang mengikuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dengan syarat dilakukan renegosiasi agar investasi lama tidak mengalami kerugian material.