Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Hukum

Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor

Pakar: Dakwaan Jaksa Tidak Serta Merta Buktikan Kesalahan Pidana

JUMAT, 08 MEI 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan suap pengurusan pengurusan impor, tidak boleh mengabaikan asas praduka tak bersalah. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana. 

"Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," kata Herry kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.


Herry menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama dalam dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil atau kesalahan seseorang.

Menurutnya, asas yang tetap harus digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. 

Karena itu, katanya, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam sebuah proses hukum.

“Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,” jelas Herry.

Ia juga menilai bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan tersebut berpotensi berkaitan dengan nama baik seseorang.

“Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang,” tambah Herry.

Sebelumnya nama Djaka terseret dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor DJBC yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field.

Ia disebut menjadi salah satu pejabat yang mengikuti pertemuan dengan para pengusaha kargo sebelum praktik pengkondisian jalur impor diduga terjadi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya