Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Hukum

Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap Impor

Pakar: Dakwaan Jaksa Tidak Serta Merta Buktikan Kesalahan Pidana

JUMAT, 08 MEI 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan suap pengurusan pengurusan impor, tidak boleh mengabaikan asas praduka tak bersalah. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana. 

"Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," kata Herry kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.


Herry menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama dalam dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil atau kesalahan seseorang.

Menurutnya, asas yang tetap harus digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. 

Karena itu, katanya, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam sebuah proses hukum.

“Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,” jelas Herry.

Ia juga menilai bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan tersebut berpotensi berkaitan dengan nama baik seseorang.

“Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang,” tambah Herry.

Sebelumnya nama Djaka terseret dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor DJBC yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field.

Ia disebut menjadi salah satu pejabat yang mengikuti pertemuan dengan para pengusaha kargo sebelum praktik pengkondisian jalur impor diduga terjadi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya