Berita

Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta

Terkait Konsesi Alur Mahakam
JUMAT, 08 MEI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kepastian hukum bagi sektor investasi infrastruktur pelayaran kembali menjadi sorotan usai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan PT Kawan Selaras Sejahtera (PT KSS), perusahaan swasta nasional, dengan Perkara Nomor: 79/G/2026/PTUN.JKT.

Langkah hukum ini diambil terkait terbitnya Keputusan Dirjen Hubla Nomor: A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 yang dinilai berdampak pada kelangsungan proyek di wilayah Alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.


KSS adalah perusahaan swasta nasional. Dalam pelaksanaan proyek Alur Mahakam, KSS bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, sebuah perusahaan dredging asal Belanda yang berkompeten di bidang pengerukan alur pelayaran.

Kuasa hukum PT KSS, Harry Rizki Perdana Putra dan Herianto Siregar, menegaskan bahwa gugatan ini menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan proyek strategis. Prosedur administrasi yang transparan adalah kunci keberlanjutan investasi,” Rizki dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2026.

Herianto Siregar menambahkan bahwa setiap keputusan pejabat negara yang berdampak pada pembatasan usaha harus melalui proses yang akuntabel.

“Kami berharap PTUN dapat menguji validitas prosedur penerbitan keputusan tersebut secara objektif,” katanya.

Melalui persidangan, kata Herianto, PT KSS meminta majelis hakim menguji aspek formal dan material dari keputusan Dirjen Hubla tersebut, serta memulihkan hak perusahaan agar operasional proyek alur pelayaran dapat kembali berjalan sesuai rencana.

Dia juga memaparkan kronologi kasus tersebut, yang dimulai pada 26 September 2025, Ditjen Hubla menerbitkan surat yang berisi penolakan evaluasi konsesi dan sanksi pembatasan usaha.

PT KSS, katanya, tidak menerima salinan resmi surat tersebut saat diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan administratif sejak awal.

Sambungnya, perusahaan baru mengetahui status tersebut saat mengalami hambatan dalam pengurusan izin operasional, yang berdampak langsung pada kelangsungan proyek.

"Untuk itu PT KSS telah mengajukan keberatan administratif, namun belum memperoleh penyelesaian, sehingga perkara dibawa ke PTUN," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya