Berita

Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta

Terkait Konsesi Alur Mahakam
JUMAT, 08 MEI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kepastian hukum bagi sektor investasi infrastruktur pelayaran kembali menjadi sorotan usai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan PT Kawan Selaras Sejahtera (PT KSS), perusahaan swasta nasional, dengan Perkara Nomor: 79/G/2026/PTUN.JKT.

Langkah hukum ini diambil terkait terbitnya Keputusan Dirjen Hubla Nomor: A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 yang dinilai berdampak pada kelangsungan proyek di wilayah Alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.


KSS adalah perusahaan swasta nasional. Dalam pelaksanaan proyek Alur Mahakam, KSS bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, sebuah perusahaan dredging asal Belanda yang berkompeten di bidang pengerukan alur pelayaran.

Kuasa hukum PT KSS, Harry Rizki Perdana Putra dan Herianto Siregar, menegaskan bahwa gugatan ini menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan proyek strategis. Prosedur administrasi yang transparan adalah kunci keberlanjutan investasi,” Rizki dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2026.

Herianto Siregar menambahkan bahwa setiap keputusan pejabat negara yang berdampak pada pembatasan usaha harus melalui proses yang akuntabel.

“Kami berharap PTUN dapat menguji validitas prosedur penerbitan keputusan tersebut secara objektif,” katanya.

Melalui persidangan, kata Herianto, PT KSS meminta majelis hakim menguji aspek formal dan material dari keputusan Dirjen Hubla tersebut, serta memulihkan hak perusahaan agar operasional proyek alur pelayaran dapat kembali berjalan sesuai rencana.

Dia juga memaparkan kronologi kasus tersebut, yang dimulai pada 26 September 2025, Ditjen Hubla menerbitkan surat yang berisi penolakan evaluasi konsesi dan sanksi pembatasan usaha.

PT KSS, katanya, tidak menerima salinan resmi surat tersebut saat diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan administratif sejak awal.

Sambungnya, perusahaan baru mengetahui status tersebut saat mengalami hambatan dalam pengurusan izin operasional, yang berdampak langsung pada kelangsungan proyek.

"Untuk itu PT KSS telah mengajukan keberatan administratif, namun belum memperoleh penyelesaian, sehingga perkara dibawa ke PTUN," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya