Berita

Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta

Terkait Konsesi Alur Mahakam
JUMAT, 08 MEI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kepastian hukum bagi sektor investasi infrastruktur pelayaran kembali menjadi sorotan usai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan PT Kawan Selaras Sejahtera (PT KSS), perusahaan swasta nasional, dengan Perkara Nomor: 79/G/2026/PTUN.JKT.

Langkah hukum ini diambil terkait terbitnya Keputusan Dirjen Hubla Nomor: A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025 yang dinilai berdampak pada kelangsungan proyek di wilayah Alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.


KSS adalah perusahaan swasta nasional. Dalam pelaksanaan proyek Alur Mahakam, KSS bekerja sama dengan Van Oord Indonesia, sebuah perusahaan dredging asal Belanda yang berkompeten di bidang pengerukan alur pelayaran.

Kuasa hukum PT KSS, Harry Rizki Perdana Putra dan Herianto Siregar, menegaskan bahwa gugatan ini menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan proyek strategis. Prosedur administrasi yang transparan adalah kunci keberlanjutan investasi,” Rizki dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2026.

Herianto Siregar menambahkan bahwa setiap keputusan pejabat negara yang berdampak pada pembatasan usaha harus melalui proses yang akuntabel.

“Kami berharap PTUN dapat menguji validitas prosedur penerbitan keputusan tersebut secara objektif,” katanya.

Melalui persidangan, kata Herianto, PT KSS meminta majelis hakim menguji aspek formal dan material dari keputusan Dirjen Hubla tersebut, serta memulihkan hak perusahaan agar operasional proyek alur pelayaran dapat kembali berjalan sesuai rencana.

Dia juga memaparkan kronologi kasus tersebut, yang dimulai pada 26 September 2025, Ditjen Hubla menerbitkan surat yang berisi penolakan evaluasi konsesi dan sanksi pembatasan usaha.

PT KSS, katanya, tidak menerima salinan resmi surat tersebut saat diterbitkan, sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan tanggapan administratif sejak awal.

Sambungnya, perusahaan baru mengetahui status tersebut saat mengalami hambatan dalam pengurusan izin operasional, yang berdampak langsung pada kelangsungan proyek.

"Untuk itu PT KSS telah mengajukan keberatan administratif, namun belum memperoleh penyelesaian, sehingga perkara dibawa ke PTUN," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya