Berita

Logo Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)./Akum IG @bpipri

Politik

BPIP: Pendidikan Jangan Sekadar Cetak Tenaga Kerja

JUMAT, 08 MEI 2026 | 10:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan evaluasi kritis terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Melalui pendekatan Indikator Nilai Pancasila (INP), BPIP menemukan sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, terutama terkait pergeseran tanggung jawab negara dan potensi komersialisasi pendidikan.

Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, menegaskan pendidikan nasional harus mampu membentuk karakter bangsa secara utuh, tidak hanya berorientasi pada aspek akademik semata.


“Kita butuh rakyat yang cerdas, cendekia, alim, dan percaya diri. Pendidikan harus mampu membangun jiwa bangsa yang mencakup iman dan takwa secara rohani, kesehatan jasmani, serta kecakapan sosial dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Wisnu dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat 8 Mei 2026. 

Menurutnya, pendidikan juga harus menumbuhkan kesadaran kolektif sebagai umat manusia dan warga negara yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina, memaparkan hasil kajian terhadap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah secara ideologis. Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 9 UU Sisdiknas yang menyebut masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Rima menilai, berdasarkan sila kelima Pancasila, tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat dialihkan kepada masyarakat.

“Jika negara mulai menyerahkan beban ini kepada rakyat, maka akan muncul fenomena komersialisasi dan diskriminasi kualitas pendidikan,” jelas Rima.

Ia menegaskan pentingnya memastikan tidak ada ketimpangan perlakuan, baik dari sisi fasilitas maupun anggaran, antar satuan pendidikan di Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan Dewan Pakar BPIP, Prof. Ermaya Suradinata. Menurutnya, revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah pendidikan nasional agar kembali berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

“Reformasi melalui UU Nomor 2 Tahun 1989 sempat menghilangkan Pancasila dari kurikulum. Kehadiran BPIP adalah untuk mengembalikan sistem pendidikan yang komprehensif, integral, dan holistik,” ujar Ermaya.

Ia mengingatkan, tanpa landasan Pancasila yang kuat, sistem pendidikan nasional dikhawatirkan hanya akan menghasilkan tenaga kerja tanpa semangat kebangsaan dan karakter nasional yang kokoh.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya