Logo Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)./Akum IG @bpipri
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan evaluasi kritis terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Melalui pendekatan Indikator Nilai Pancasila (INP), BPIP menemukan sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai Pancasila, terutama terkait pergeseran tanggung jawab negara dan potensi komersialisasi pendidikan.
Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, menegaskan pendidikan nasional harus mampu membentuk karakter bangsa secara utuh, tidak hanya berorientasi pada aspek akademik semata.
“Kita butuh rakyat yang cerdas, cendekia, alim, dan percaya diri. Pendidikan harus mampu membangun jiwa bangsa yang mencakup iman dan takwa secara rohani, kesehatan jasmani, serta kecakapan sosial dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Wisnu dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, pendidikan juga harus menumbuhkan kesadaran kolektif sebagai umat manusia dan warga negara yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina, memaparkan hasil kajian terhadap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah secara ideologis. Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 9 UU Sisdiknas yang menyebut masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Rima menilai, berdasarkan sila kelima Pancasila, tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat dialihkan kepada masyarakat.
“Jika negara mulai menyerahkan beban ini kepada rakyat, maka akan muncul fenomena komersialisasi dan diskriminasi kualitas pendidikan,” jelas Rima.
Ia menegaskan pentingnya memastikan tidak ada ketimpangan perlakuan, baik dari sisi fasilitas maupun anggaran, antar satuan pendidikan di Indonesia.
Pandangan serupa disampaikan Dewan Pakar BPIP, Prof. Ermaya Suradinata. Menurutnya, revisi UU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah pendidikan nasional agar kembali berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“Reformasi melalui UU Nomor 2 Tahun 1989 sempat menghilangkan Pancasila dari kurikulum. Kehadiran BPIP adalah untuk mengembalikan sistem pendidikan yang komprehensif, integral, dan holistik,” ujar Ermaya.
Ia mengingatkan, tanpa landasan Pancasila yang kuat, sistem pendidikan nasional dikhawatirkan hanya akan menghasilkan tenaga kerja tanpa semangat kebangsaan dan karakter nasional yang kokoh.