Berita

Penasehat hukum Togar Situmorang. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Kasus Togar Situmorang Jadi Ujian Hak Imunitas Advokat

JUMAT, 08 MEI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan pidana terhadap advokat senior Togar Situmorang memunculkan perdebatan serius mengenai batas hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, imunitas profesi advokat merupakan hak yang harus dihormati sepanjang advokat menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum.

"Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal," kata Fickar kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.


Fickar menjelaskan, advokat tetap dapat dipidana apabila dalam menjalankan tugas profesinya melakukan tindakan melawan hukum seperti pemalsuan bukti atau tindakan kriminal lainnya.

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujar Fickar.

Ia juga menyoroti soal honorarium advokat yang menurutnya harus diatur secara tertulis dalam perjanjian jasa hukum antara advokat dan klien, termasuk pengaturan biaya perkara maupun success fee.

"Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," kata Fickar.

Menurut Fickar, unsur penipuan bisa muncul jika advokat menjanjikan kemenangan perkara kepada kliennya.

"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang atas perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya