Berita

Penasehat hukum Togar Situmorang. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Kasus Togar Situmorang Jadi Ujian Hak Imunitas Advokat

JUMAT, 08 MEI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan pidana terhadap advokat senior Togar Situmorang memunculkan perdebatan serius mengenai batas hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, imunitas profesi advokat merupakan hak yang harus dihormati sepanjang advokat menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum.

"Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal," kata Fickar kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.


Fickar menjelaskan, advokat tetap dapat dipidana apabila dalam menjalankan tugas profesinya melakukan tindakan melawan hukum seperti pemalsuan bukti atau tindakan kriminal lainnya.

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujar Fickar.

Ia juga menyoroti soal honorarium advokat yang menurutnya harus diatur secara tertulis dalam perjanjian jasa hukum antara advokat dan klien, termasuk pengaturan biaya perkara maupun success fee.

"Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," kata Fickar.

Menurut Fickar, unsur penipuan bisa muncul jika advokat menjanjikan kemenangan perkara kepada kliennya.

"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang atas perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya