Berita

Penasehat hukum Togar Situmorang. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Kasus Togar Situmorang Jadi Ujian Hak Imunitas Advokat

JUMAT, 08 MEI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan pidana terhadap advokat senior Togar Situmorang memunculkan perdebatan serius mengenai batas hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, imunitas profesi advokat merupakan hak yang harus dihormati sepanjang advokat menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum.

"Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal," kata Fickar kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.


Fickar menjelaskan, advokat tetap dapat dipidana apabila dalam menjalankan tugas profesinya melakukan tindakan melawan hukum seperti pemalsuan bukti atau tindakan kriminal lainnya.

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujar Fickar.

Ia juga menyoroti soal honorarium advokat yang menurutnya harus diatur secara tertulis dalam perjanjian jasa hukum antara advokat dan klien, termasuk pengaturan biaya perkara maupun success fee.

"Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," kata Fickar.

Menurut Fickar, unsur penipuan bisa muncul jika advokat menjanjikan kemenangan perkara kepada kliennya.

"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang atas perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya