Berita

Penasehat hukum Togar Situmorang. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Kasus Togar Situmorang Jadi Ujian Hak Imunitas Advokat

JUMAT, 08 MEI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan pidana terhadap advokat senior Togar Situmorang memunculkan perdebatan serius mengenai batas hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, imunitas profesi advokat merupakan hak yang harus dihormati sepanjang advokat menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum.

"Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal," kata Fickar kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.


Fickar menjelaskan, advokat tetap dapat dipidana apabila dalam menjalankan tugas profesinya melakukan tindakan melawan hukum seperti pemalsuan bukti atau tindakan kriminal lainnya.

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujar Fickar.

Ia juga menyoroti soal honorarium advokat yang menurutnya harus diatur secara tertulis dalam perjanjian jasa hukum antara advokat dan klien, termasuk pengaturan biaya perkara maupun success fee.

"Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," kata Fickar.

Menurut Fickar, unsur penipuan bisa muncul jika advokat menjanjikan kemenangan perkara kepada kliennya.

"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang atas perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya