Berita

Penasehat hukum Togar Situmorang. (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Kasus Togar Situmorang Jadi Ujian Hak Imunitas Advokat

JUMAT, 08 MEI 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan pidana terhadap advokat senior Togar Situmorang memunculkan perdebatan serius mengenai batas hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, imunitas profesi advokat merupakan hak yang harus dihormati sepanjang advokat menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum.

"Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal," kata Fickar kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.


Fickar menjelaskan, advokat tetap dapat dipidana apabila dalam menjalankan tugas profesinya melakukan tindakan melawan hukum seperti pemalsuan bukti atau tindakan kriminal lainnya.

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujar Fickar.

Ia juga menyoroti soal honorarium advokat yang menurutnya harus diatur secara tertulis dalam perjanjian jasa hukum antara advokat dan klien, termasuk pengaturan biaya perkara maupun success fee.

"Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," kata Fickar.

Menurut Fickar, unsur penipuan bisa muncul jika advokat menjanjikan kemenangan perkara kepada kliennya.

"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu dimasukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang atas perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya