Berita

Ketua Tim Advokasi FSP BUMN Bersatu Rustam Efendi. (Foto: Istimewa)

Hukum

FSP BUMN Bersatu:

Hakim Perkara Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak Harus Objektif

JUMAT, 08 MEI 2026 | 00:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ketua Tim Advokasi FSP BUMN Bersatu Rustam Efendi mengatakan, saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan justru menyebut proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut tidak bermasalah.

"Sehubungan dengan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 6 Mei 2026, PT Pelindo Sub Regional Jawa bersama anak usaha PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyampaikan sikap berdasarkan fakta persidangan terbaru," kata Rustam, melalui siaran pers, Kamis 7 Mei 2026.


FSP BUMN Bersatu mengutip pernyataan para saksi di bawah sumpah, pertama, Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun yang mengakui Pelindo bertindak sesuai penugasan resmi.

"Sependek yang saya tahu, tugas pemeliharaan diberikan kepada Pelindo sesuai surat penugasan," demikian pernyataan Agustinus di persidangan.

Kemudian, KSOP juga mengakui kewenangan melakukan pengerukan. Namun, instansi itu tidak memiliki anggarannya. "Karena itu, Pelindo boleh melakukan pengerukan kolam pelabuhan," lanjut Agustinus Maun.

Pejabat KSOP Nanang Afandi menyatakan sampai dengan selesainya pekerjaan, proses pelaksanaan tidak ada masalah. Sebelumnya, 5 pejabat Ditjen Hubla pada sidang 29 April 2026 juga menyatakan PT APBS "masih layak dan memenuhi syarat" meski belum mandiri secara kepemilikan kapal.

FSP BUMN Bersatu menyatakan dari fakta-fakta persidangan itu dapat disimpulkan bahwa seluruh stakeholder teknis pemerintah, mulai KSOP, Ditjen Hubla, Distrik Navigasi, Konsultan Pengawas, menyatakan pekerjaan sah, sesuai prosedur, dan tanpa temuan.

Rustam menyebutkan bahwa pengerukan alur pelayaran di Tanjung Perak adalah kerja 1.200 lebih pekerja Pelindo Group & ABPS; operator keruk, TKBM, teknisi, pelaut. 

"Mereka kerja 24 jam agar logistik nasional tidak lumpuh. Jika setiap proyek strategis dikriminalisasi tanpa bukti kuat, siapa yang berani kerja," ujar Rustam.

Menurut FSP BUMN Bersatu, masalah itu berdampak terhadap pendangkalan alur pelabuhan sehingga kapal  tidak bisa bersandar yang berujung terganggunya ekspor-impor.

Selain itu, 10.000 TKBM Tanjung Perak terancam dirumahkan kalau bongkar muat pindah ke pelabuhan lain. BUMN dilemahkan, lalu swasta asing masuk menguasai pelabuhan.

"Maka asas praduga tak bersalah harus dijunjung," kata Rustam.

Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu meminta kepada majelis hakim untuk objektif, memutuskan berdasarkan fakta sidang, bukan tekanan opini. Kejaksaan juga diingatkan agar tetap profesional.

"Jangan cari tersangka demi target. Buktikan dulu mens rea dan kerugian negara riil," kata Rustam.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya