Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

KAMIS, 07 MEI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak atas transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) guna mempercepat proses perampingan perusahaan pelat merah.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pajak atas penghasilan yang timbul dari penggabungan, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan BUMN. Insentif itu diberikan agar proses restrukturisasi tidak terbebani biaya besar akibat pungutan pajak.

“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ (saat restrukturisasi), padahal untuk efisiensi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujar Purbaya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.


Pemerintah, tengah mendorong perampingan BUMN secara besar-besaran. Dari sekitar 1.000 entitas perusahaan saat ini, jumlah BUMN ditargetkan menyusut menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.

Purbaya menilai restrukturisasi merupakan langkah strategis untuk menyehatkan kondisi internal perusahaan negara agar lebih efisien dan mampu menghasilkan keuntungan lebih besar.

“Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungnya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu (restrukturisasi) enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya.

Ia menambahkan fasilitas penghapusan pajak tersebut dapat dimanfaatkan BUMN selama tiga tahun hingga 2029.

Meski Presiden Prabowo Subianto menargetkan restrukturisasi rampung dalam satu tahun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran waktu agar proses merger dan akuisisi berjalan optimal.

“Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan (BUMN) meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,” jelasnya.

Namun demikian, Purbaya menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi BUMN yang menjalankan restrukturisasi. Sementara perusahaan yang tidak melakukan merger atau konsolidasi tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya