Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

KAMIS, 07 MEI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak atas transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) guna mempercepat proses perampingan perusahaan pelat merah.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pajak atas penghasilan yang timbul dari penggabungan, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan BUMN. Insentif itu diberikan agar proses restrukturisasi tidak terbebani biaya besar akibat pungutan pajak.

“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ (saat restrukturisasi), padahal untuk efisiensi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujar Purbaya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.


Pemerintah, tengah mendorong perampingan BUMN secara besar-besaran. Dari sekitar 1.000 entitas perusahaan saat ini, jumlah BUMN ditargetkan menyusut menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.

Purbaya menilai restrukturisasi merupakan langkah strategis untuk menyehatkan kondisi internal perusahaan negara agar lebih efisien dan mampu menghasilkan keuntungan lebih besar.

“Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungnya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu (restrukturisasi) enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya.

Ia menambahkan fasilitas penghapusan pajak tersebut dapat dimanfaatkan BUMN selama tiga tahun hingga 2029.

Meski Presiden Prabowo Subianto menargetkan restrukturisasi rampung dalam satu tahun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran waktu agar proses merger dan akuisisi berjalan optimal.

“Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan (BUMN) meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,” jelasnya.

Namun demikian, Purbaya menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi BUMN yang menjalankan restrukturisasi. Sementara perusahaan yang tidak melakukan merger atau konsolidasi tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya