Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

KAMIS, 07 MEI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak atas transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) guna mempercepat proses perampingan perusahaan pelat merah.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pajak atas penghasilan yang timbul dari penggabungan, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan BUMN. Insentif itu diberikan agar proses restrukturisasi tidak terbebani biaya besar akibat pungutan pajak.

“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ (saat restrukturisasi), padahal untuk efisiensi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujar Purbaya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.


Pemerintah, tengah mendorong perampingan BUMN secara besar-besaran. Dari sekitar 1.000 entitas perusahaan saat ini, jumlah BUMN ditargetkan menyusut menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.

Purbaya menilai restrukturisasi merupakan langkah strategis untuk menyehatkan kondisi internal perusahaan negara agar lebih efisien dan mampu menghasilkan keuntungan lebih besar.

“Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungnya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu (restrukturisasi) enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya.

Ia menambahkan fasilitas penghapusan pajak tersebut dapat dimanfaatkan BUMN selama tiga tahun hingga 2029.

Meski Presiden Prabowo Subianto menargetkan restrukturisasi rampung dalam satu tahun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran waktu agar proses merger dan akuisisi berjalan optimal.

“Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan (BUMN) meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,” jelasnya.

Namun demikian, Purbaya menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi BUMN yang menjalankan restrukturisasi. Sementara perusahaan yang tidak melakukan merger atau konsolidasi tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya