Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

KAMIS, 07 MEI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak atas transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) guna mempercepat proses perampingan perusahaan pelat merah.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pajak atas penghasilan yang timbul dari penggabungan, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan BUMN. Insentif itu diberikan agar proses restrukturisasi tidak terbebani biaya besar akibat pungutan pajak.

“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ (saat restrukturisasi), padahal untuk efisiensi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujar Purbaya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.


Pemerintah, tengah mendorong perampingan BUMN secara besar-besaran. Dari sekitar 1.000 entitas perusahaan saat ini, jumlah BUMN ditargetkan menyusut menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.

Purbaya menilai restrukturisasi merupakan langkah strategis untuk menyehatkan kondisi internal perusahaan negara agar lebih efisien dan mampu menghasilkan keuntungan lebih besar.

“Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungnya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu (restrukturisasi) enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya.

Ia menambahkan fasilitas penghapusan pajak tersebut dapat dimanfaatkan BUMN selama tiga tahun hingga 2029.

Meski Presiden Prabowo Subianto menargetkan restrukturisasi rampung dalam satu tahun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran waktu agar proses merger dan akuisisi berjalan optimal.

“Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan (BUMN) meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,” jelasnya.

Namun demikian, Purbaya menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi BUMN yang menjalankan restrukturisasi. Sementara perusahaan yang tidak melakukan merger atau konsolidasi tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya