Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

KAMIS, 07 MEI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak atas transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) guna mempercepat proses perampingan perusahaan pelat merah.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pajak atas penghasilan yang timbul dari penggabungan, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan BUMN. Insentif itu diberikan agar proses restrukturisasi tidak terbebani biaya besar akibat pungutan pajak.

“Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ (saat restrukturisasi), padahal untuk efisiensi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujar Purbaya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.


Pemerintah, tengah mendorong perampingan BUMN secara besar-besaran. Dari sekitar 1.000 entitas perusahaan saat ini, jumlah BUMN ditargetkan menyusut menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.

Purbaya menilai restrukturisasi merupakan langkah strategis untuk menyehatkan kondisi internal perusahaan negara agar lebih efisien dan mampu menghasilkan keuntungan lebih besar.

“Untuk saya yang penting adalah perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungnya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses itu (restrukturisasi) enggak ada pajak yang kita tarik,” katanya.

Ia menambahkan fasilitas penghapusan pajak tersebut dapat dimanfaatkan BUMN selama tiga tahun hingga 2029.

Meski Presiden Prabowo Subianto menargetkan restrukturisasi rampung dalam satu tahun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran waktu agar proses merger dan akuisisi berjalan optimal.

“Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan (BUMN) meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,” jelasnya.

Namun demikian, Purbaya menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi BUMN yang menjalankan restrukturisasi. Sementara perusahaan yang tidak melakukan merger atau konsolidasi tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya