Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

KAMIS, 07 MEI 2026 | 22:15 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penertiban kawasan hutan dan perkebunan sawit dinilai berpotensi mendatangkan tambahan penerimaan negara hingga ratusan triliun Rupiah.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menilai selama ini negara kehilangan potensi fiskal besar akibat berbagai praktik manipulasi di sektor sawit dan tambang.

“Kalau itu diambil alih semua dan ditertibkan, itu bisa langsung dapat ratusan triliun dalam waktu cepat untuk membayar utang,” kata Said Didu di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.


Menurutnya, kebocoran penerimaan negara terjadi melalui berbagai modus, mulai dari pelaporan produksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya, permainan bea ekspor, hingga rekayasa keuangan perusahaan.

Said Didu mencontohkan perbedaan data luas kebun sawit yang sebelumnya tercatat sekitar 8,7 juta hektare. Namun setelah dilakukan penelusuran, luas lahan disebut mencapai sekitar 20 juta hektare.

Selisih data tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang selama ini hilang. Selain itu, Said Didu juga menyoroti dugaan praktik transfer pricing serta manipulasi kode ekspor yang disebut digunakan untuk menekan nilai pajak dan bea keluar.

“Perusahaan-perusahaan kelapa sawit itu masa untungnya hanya satu sampai tiga persen. Itu rekayasa keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban kawasan hutan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat fiskal negara di tengah tekanan utang dan kebutuhan anggaran yang terus meningkat.

Karena itu, ia mendorong penguatan Tim Penertiban Kawasan Hutan agar proses penataan aset dan lahan dapat berjalan maksimal.

Said Didu menilai sektor sawit dan tambang masih menyimpan potensi penerimaan sangat besar yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke kas negara.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya