Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setkab)

Politik

Purnomo: Pemakzulan Presiden Sekarang Sulit Dieksekusi Cepat

KAMIS, 07 MEI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mekanisme pemakzulan presiden dalam sistem ketatanegaraan saat ini dinilai terlalu panjang, rumit, dan sulit dijalankan secara cepat. Proses konstitusional yang harus melewati sejumlah tahapan membuat upaya pemakzulan nyaris tidak mudah diwujudkan di tengah dinamika politik nasional.

Pandangan itu disampaikan purnawirawan TNI AD, Purnomo dalam diskusi publik bertajuk Apakah Gerakan Pemakzulan Prabowo Itu Realistis? yang digelar di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Purnomo, prosedur pemakzulan saat ini jauh lebih kompleks dibanding era sebelumnya. Sebab, proses harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), kembali lagi ke DPR, hingga akhirnya diputuskan di MPR.


“Sekarang muter-muter,” kata Purnomo.

Ia menyoroti tahapan di MK yang dinilai memakan waktu panjang. Menurutnya, proses di lembaga tersebut bisa berlangsung hingga sembilan bulan hanya untuk menghasilkan keputusan.

“MK harus memberi keputusan sembilan bulan. Sembilan bulan lama,” ujarnya.

Purnomo menilai desain prosedur yang panjang membuat upaya pemakzulan secara politik menjadi sangat berat. Terlebih, keputusan akhir tetap sangat dipengaruhi konfigurasi kekuatan partai politik di parlemen.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi politik saat ini berbeda dengan era Reformasi 1998. Karena itu, anggapan bahwa tekanan massa dapat dengan mudah menjatuhkan kekuasaan dinilai tidak realistis.

“Jangan mudah terhasut orang. Memang gampang kuasai DPR seperti tahun 1998? Kata siapa?” tegasnya.

Meski demikian, Purnomo menegaskan konstitusi tetap membuka ruang pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, mulai dari dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, hingga tindak pidana berat lainnya.

Namun ia mengingatkan, setiap langkah politik terkait pemakzulan harus diperhitungkan secara matang karena berpotensi memicu konflik horizontal dan instabilitas nasional jika dipaksakan tanpa kalkulasi politik yang tepat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya