Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setkab)

Politik

Purnomo: Pemakzulan Presiden Sekarang Sulit Dieksekusi Cepat

KAMIS, 07 MEI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mekanisme pemakzulan presiden dalam sistem ketatanegaraan saat ini dinilai terlalu panjang, rumit, dan sulit dijalankan secara cepat. Proses konstitusional yang harus melewati sejumlah tahapan membuat upaya pemakzulan nyaris tidak mudah diwujudkan di tengah dinamika politik nasional.

Pandangan itu disampaikan purnawirawan TNI AD, Purnomo dalam diskusi publik bertajuk Apakah Gerakan Pemakzulan Prabowo Itu Realistis? yang digelar di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Purnomo, prosedur pemakzulan saat ini jauh lebih kompleks dibanding era sebelumnya. Sebab, proses harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), kembali lagi ke DPR, hingga akhirnya diputuskan di MPR.


“Sekarang muter-muter,” kata Purnomo.

Ia menyoroti tahapan di MK yang dinilai memakan waktu panjang. Menurutnya, proses di lembaga tersebut bisa berlangsung hingga sembilan bulan hanya untuk menghasilkan keputusan.

“MK harus memberi keputusan sembilan bulan. Sembilan bulan lama,” ujarnya.

Purnomo menilai desain prosedur yang panjang membuat upaya pemakzulan secara politik menjadi sangat berat. Terlebih, keputusan akhir tetap sangat dipengaruhi konfigurasi kekuatan partai politik di parlemen.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi politik saat ini berbeda dengan era Reformasi 1998. Karena itu, anggapan bahwa tekanan massa dapat dengan mudah menjatuhkan kekuasaan dinilai tidak realistis.

“Jangan mudah terhasut orang. Memang gampang kuasai DPR seperti tahun 1998? Kata siapa?” tegasnya.

Meski demikian, Purnomo menegaskan konstitusi tetap membuka ruang pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, mulai dari dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, hingga tindak pidana berat lainnya.

Namun ia mengingatkan, setiap langkah politik terkait pemakzulan harus diperhitungkan secara matang karena berpotensi memicu konflik horizontal dan instabilitas nasional jika dipaksakan tanpa kalkulasi politik yang tepat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya