Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setkab)

Politik

Purnomo: Pemakzulan Presiden Sekarang Sulit Dieksekusi Cepat

KAMIS, 07 MEI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mekanisme pemakzulan presiden dalam sistem ketatanegaraan saat ini dinilai terlalu panjang, rumit, dan sulit dijalankan secara cepat. Proses konstitusional yang harus melewati sejumlah tahapan membuat upaya pemakzulan nyaris tidak mudah diwujudkan di tengah dinamika politik nasional.

Pandangan itu disampaikan purnawirawan TNI AD, Purnomo dalam diskusi publik bertajuk Apakah Gerakan Pemakzulan Prabowo Itu Realistis? yang digelar di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Purnomo, prosedur pemakzulan saat ini jauh lebih kompleks dibanding era sebelumnya. Sebab, proses harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), kembali lagi ke DPR, hingga akhirnya diputuskan di MPR.


“Sekarang muter-muter,” kata Purnomo.

Ia menyoroti tahapan di MK yang dinilai memakan waktu panjang. Menurutnya, proses di lembaga tersebut bisa berlangsung hingga sembilan bulan hanya untuk menghasilkan keputusan.

“MK harus memberi keputusan sembilan bulan. Sembilan bulan lama,” ujarnya.

Purnomo menilai desain prosedur yang panjang membuat upaya pemakzulan secara politik menjadi sangat berat. Terlebih, keputusan akhir tetap sangat dipengaruhi konfigurasi kekuatan partai politik di parlemen.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi politik saat ini berbeda dengan era Reformasi 1998. Karena itu, anggapan bahwa tekanan massa dapat dengan mudah menjatuhkan kekuasaan dinilai tidak realistis.

“Jangan mudah terhasut orang. Memang gampang kuasai DPR seperti tahun 1998? Kata siapa?” tegasnya.

Meski demikian, Purnomo menegaskan konstitusi tetap membuka ruang pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, mulai dari dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, hingga tindak pidana berat lainnya.

Namun ia mengingatkan, setiap langkah politik terkait pemakzulan harus diperhitungkan secara matang karena berpotensi memicu konflik horizontal dan instabilitas nasional jika dipaksakan tanpa kalkulasi politik yang tepat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya