Pelapor Ketua PN Sumedang ke KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang beserta sejumlah pejabat pengadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencairan uang konsinyasi senilai Rp190 miliar yang diduga diberikan kepada terpidana kasus korupsi dan mafia tanah.
Ahli waris, Ronni Riswara mengatakan, pihaknya mempertanyakan progres laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua PN Sumedang, Ketua Panitera, hingga Panitera Muda (Panmud) terkait pencairan dana konsinyasi tersebut.
"Sekarang saya mau mempertanyakan terkait progres dari pelaporan kita, dan ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sumedang," kata Ronni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026.
Ronni menjelaskan, pihaknya merupakan ahli waris yang lebih dulu memenangkan perkara dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui putusan Kasasi nomor 2260/2023.
Ia menerangkan, setelah putusan inkracht tersebut, PN Sumedang sempat mengeluarkan sembilan penetapan dan sembilan cek untuk pencairan dana konsinyasi kepada pihak ahli waris.
Namun proses pencairan tertunda setelah muncul perkara pidana korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara.
Ronni mengungkapkan, Haji Dadan kemudian terseret kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan markup nilai ganti rugi lahan Tol Cisumdawu seluas sekitar enam hektare.
Dalam perkara tersebut, kata Ronni, Haji Dadan telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, mantan Kepala Desa Cilayung bernama Uyun serta dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut menjadi terpidana.
"Nah ini membuktikan bahwa betul PT Priwista Raya atau Haji Dadan ini mempunyai dua SHGB, betul. Itu SHGB-nya produk BPN," kata Ronni.
Namun, lanjut dia, penerbitan SHGB tersebut diduga bermasalah karena didasarkan pada dokumen dan warkah palsu yang dibuat mantan kepala desa yang saat itu sudah tidak lagi menjabat.
"Terungkap di fakta Pengadilan Tipikor bahwa Uyun sebagai kepala desa saat membuat warkah itu sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut," tegasnya.
Ronni juga menyoroti adanya dugaan manipulasi data administrasi tanah. Salah satunya terkait sporadik yang mencantumkan riwayat tanah dari Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut baru berdiri pada 1984.
Ia menyebut, fakta persidangan Tipikor Bandung mengungkap adanya manipulasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Haji Dadan dan pihak lain berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Jawa Barat.
Ronni turut mengapresiasi langkah Direktorat Intelkam Polda Jabar yang sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah di proyek Tol Cisumdawu.
"Dan hasilnya, Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya Desa, BPN, gitu. Termasuk dibackup dengan oknum peradilan," ucapnya.
Menurut Ronni, pencairan dana konsinyasi Rp190 miliar itu dilakukan saat proses Peninjauan Kembali kedua (PK2) yang diajukannya masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).
"Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025. Sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya di situ mutlak masih ada proses hukum," sambung Ronni.
Ia menambahkan, sembilan penetapan dan sembilan cek yang sebelumnya diterbitkan untuk pihak ahli waris juga tidak pernah dibatalkan ataupun ditarik kembali oleh pengadilan.