Berita

Pelapor Ketua PN Sumedang ke KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK

Diduga Cairkan Uang Konsinyasi Rp190 M ke Terpidana Mafia Tanah
KAMIS, 07 MEI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang beserta sejumlah pejabat pengadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencairan uang konsinyasi senilai Rp190 miliar yang diduga diberikan kepada terpidana kasus korupsi dan mafia tanah.

Ahli waris, Ronni Riswara mengatakan, pihaknya mempertanyakan progres laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua PN Sumedang, Ketua Panitera, hingga Panitera Muda (Panmud) terkait pencairan dana konsinyasi tersebut.

"Sekarang saya mau mempertanyakan terkait progres dari pelaporan kita, dan ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sumedang," kata Ronni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026.


Ronni menjelaskan, pihaknya merupakan ahli waris yang lebih dulu memenangkan perkara dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui putusan Kasasi nomor 2260/2023.

Ia menerangkan, setelah putusan inkracht tersebut, PN Sumedang sempat mengeluarkan sembilan penetapan dan sembilan cek untuk pencairan dana konsinyasi kepada pihak ahli waris. 

Namun proses pencairan tertunda setelah muncul perkara pidana korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara.

Ronni mengungkapkan, Haji Dadan kemudian terseret kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan markup nilai ganti rugi lahan Tol Cisumdawu seluas sekitar enam hektare.

Dalam perkara tersebut, kata Ronni, Haji Dadan telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Selain itu, mantan Kepala Desa Cilayung bernama Uyun serta dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut menjadi terpidana.

"Nah ini membuktikan bahwa betul PT Priwista Raya atau Haji Dadan ini mempunyai dua SHGB, betul. Itu SHGB-nya produk BPN," kata Ronni.

Namun, lanjut dia, penerbitan SHGB tersebut diduga bermasalah karena didasarkan pada dokumen dan warkah palsu yang dibuat mantan kepala desa yang saat itu sudah tidak lagi menjabat.

"Terungkap di fakta Pengadilan Tipikor bahwa Uyun sebagai kepala desa saat membuat warkah itu sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut," tegasnya.

Ronni juga menyoroti adanya dugaan manipulasi data administrasi tanah. Salah satunya terkait sporadik yang mencantumkan riwayat tanah dari Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut baru berdiri pada 1984.

Ia menyebut, fakta persidangan Tipikor Bandung mengungkap adanya manipulasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh Haji Dadan dan pihak lain berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Jawa Barat.

Ronni turut mengapresiasi langkah Direktorat Intelkam Polda Jabar yang sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah di proyek Tol Cisumdawu.

"Dan hasilnya, Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya Desa, BPN, gitu. Termasuk dibackup dengan oknum peradilan," ucapnya.

Menurut Ronni, pencairan dana konsinyasi Rp190 miliar itu dilakukan saat proses Peninjauan Kembali kedua (PK2) yang diajukannya masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).

"Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025. Sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya di situ mutlak masih ada proses hukum," sambung Ronni.

Ia menambahkan, sembilan penetapan dan sembilan cek yang sebelumnya diterbitkan untuk pihak ahli waris juga tidak pernah dibatalkan ataupun ditarik kembali oleh pengadilan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya