Berita

Matan PM Korea Selatan, Han Duck-soo (Foto: Reuters)

Dunia

Pengadilan Korsel Kurangi Hukuman Eks PM Han Duck-soo Jadi 15 Tahun

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan tinggi Korea Selatan memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dalam kasus darurat militer mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari 23 tahun menjadi 15 tahun.

Meski vonisnya diringankan, Han tetap dinyatakan bersalah atas keterlibatan serius dalam krisis politik yang mengguncang fondasi demokrasi Korea Selatan.

Dalam putusan yang dijatuhkan Seoul High Court pada Kamis, 7 Mei 2026, mayoritas dakwaan terhadap Han tetap dipertahankan, termasuk tuduhan bahwa ia berupaya menciptakan legitimasi atas dekret darurat militer ilegal Yoon melalui persetujuan rapat kabinet. 


Han juga terbukti ikut membahas rencana pemutusan air dan listrik terhadap sejumlah media penting, sebuah langkah yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Pengadilan menegaskan posisi Han sebagai pejabat tertinggi kedua saat itu justru memperberat tanggung jawab hukumnya. 

"Han memiliki tanggung jawab pidana sangat berat karena ia meninggalkan tanggung jawabnya yang besar sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan Yoon dan turut berpartisipasi dalam pemberontakan," ungkap pengadilan, seperti dikutip dari ABC News.

Selain itu, Han tetap divonis bersalah atas pemalsuan dokumen proklamasi darurat militer, penghancuran dokumen tersebut, serta memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. 

Pakar hukum pidana Park SungBae menilai pengurangan hukuman kemungkinan mempertimbangkan konsistensi putusan terhadap pejabat lain yang terseret kasus serupa. 

Namun, menurutnya, baik pengadilan tingkat pertama maupun banding sama-sama memandang kejahatan Han berada dalam kategori serius.

Han dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan. 

Jika putusan ini berkekuatan hukum tetap, Han, 76 tahun, akan menjadi salah satu mantan pejabat tertinggi Korsel dengan hukuman paling berat dalam sejarah modern negeri tersebut.

Kasus Han merupakan bagian dari efek domino kejatuhan Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas pemberontakan sebelum dimakzulkan parlemen dan dicopot Mahkamah Konstitusi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya