Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (Dokumen RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sebagai langkah mitigasi risiko korupsi sejak tahap awal.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sepanjang 2025 KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) telah memetakan 30 isu prioritas di berbagai sektor strategis, mulai dari energi, konstruksi, hingga industri pangan.
“KPK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sebagai langkah mitigasi risiko sejak hulu,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.
Pemetaan tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah mitra strategis, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kamar Dagang Internasional, Komite Advokasi Daerah (KAD), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.
Menurut Budi, langkah itu merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjaga iklim bisnis nasional tetap bersih, sehat, dan berintegritas.
KPK menilai penerapan prinsip kehati-hatian dalam Business Judgment Rule (BJR) menjadi sangat penting, mengingat masih tingginya kasus korupsi yang melibatkan sektor usaha.
“Hal tersebut terlihat dari data penindakan KPK sepanjang 2004 hingga 2025, yang menunjukkan terdapat 209 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari lingkungan BUMN/BUMD. Selain itu, sebanyak 507 pihak swasta dan 16 korporasi juga telah diproses hukum,” ungkap Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak hanya berfokus pada penindakan. Upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui perbaikan sistem tata kelola, khususnya pada BUMN yang memiliki mandat strategis dan berkaitan dengan pelayanan publik.
Pendampingan tersebut telah dilakukan terhadap lima badan usaha, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain itu, KPK juga memberikan pendampingan kepada 121 asosiasi pelaku usaha melalui pelaksanaan Corruption Risk Assessment (CRA) di masing-masing entitas bisnis.
“Bahkan, sepanjang tahun 2025, Direktorat AKBU KPK turut berkontribusi dalam mendorong 19 produk hukum,” lanjut Budi.
Produk hukum tersebut mencakup regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), khususnya terkait perizinan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta dukungan kebijakan melalui Surat Menteri Dalam Negeri terkait program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
KPK juga terus mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) di lingkungan BUMN maupun sektor swasta sebagai bagian dari penguatan sistem integritas perusahaan.
“Dalam setahun terakhir, KPK telah melakukan pendampingan implementasi Pancek pada lima BUMN,” ujar Budi.
Lima BUMN tersebut yakni PT BBM Sarana Bandar Nasional (Pelni Logistic), PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Indofarma, PT Pembangunan Perumahan (PTPP), dan PT Pelayaran Nasional Indonesia.
“KPK berharap berbagai upaya tersebut dapat diiringi dengan komitmen dan aksi nyata dari seluruh pelaku usaha. Sehingga, tidak ada lagi jejak korupsi yang mengintai di BUMN/BUMD maupun korporasi swasta, sekaligus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, transparan, dan berintegritas,” pungkas Budi.