Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (Dokumen RMOL)

Hukum

KPK Dorong Tata Kelola Bersih, Risiko Korupsi di Dunia Usaha Masih Tinggi

KAMIS, 07 MEI 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sebagai langkah mitigasi risiko korupsi sejak tahap awal.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sepanjang 2025 KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) telah memetakan 30 isu prioritas di berbagai sektor strategis, mulai dari energi, konstruksi, hingga industri pangan.

“KPK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sebagai langkah mitigasi risiko sejak hulu,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.


Pemetaan tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah mitra strategis, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kamar Dagang Internasional, Komite Advokasi Daerah (KAD), hingga berbagai asosiasi pelaku usaha.

Menurut Budi, langkah itu merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjaga iklim bisnis nasional tetap bersih, sehat, dan berintegritas.

KPK menilai penerapan prinsip kehati-hatian dalam Business Judgment Rule (BJR) menjadi sangat penting, mengingat masih tingginya kasus korupsi yang melibatkan sektor usaha.

“Hal tersebut terlihat dari data penindakan KPK sepanjang 2004 hingga 2025, yang menunjukkan terdapat 209 pelaku tindak pidana korupsi berasal dari lingkungan BUMN/BUMD. Selain itu, sebanyak 507 pihak swasta dan 16 korporasi juga telah diproses hukum,” ungkap Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan tidak hanya berfokus pada penindakan. Upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui perbaikan sistem tata kelola, khususnya pada BUMN yang memiliki mandat strategis dan berkaitan dengan pelayanan publik.

Pendampingan tersebut telah dilakukan terhadap lima badan usaha, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT ASDP Indonesia Ferry.

Selain itu, KPK juga memberikan pendampingan kepada 121 asosiasi pelaku usaha melalui pelaksanaan Corruption Risk Assessment (CRA) di masing-masing entitas bisnis.

“Bahkan, sepanjang tahun 2025, Direktorat AKBU KPK turut berkontribusi dalam mendorong 19 produk hukum,” lanjut Budi.

Produk hukum tersebut mencakup regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), khususnya terkait perizinan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta dukungan kebijakan melalui Surat Menteri Dalam Negeri terkait program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

KPK juga terus mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) di lingkungan BUMN maupun sektor swasta sebagai bagian dari penguatan sistem integritas perusahaan.

“Dalam setahun terakhir, KPK telah melakukan pendampingan implementasi Pancek pada lima BUMN,” ujar Budi.

Lima BUMN tersebut yakni PT BBM Sarana Bandar Nasional (Pelni Logistic), PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Indofarma, PT Pembangunan Perumahan (PTPP), dan PT Pelayaran Nasional Indonesia.

“KPK berharap berbagai upaya tersebut dapat diiringi dengan komitmen dan aksi nyata dari seluruh pelaku usaha. Sehingga, tidak ada lagi jejak korupsi yang mengintai di BUMN/BUMD maupun korporasi swasta, sekaligus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, transparan, dan berintegritas,” pungkas Budi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya