Berita

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani (Foto: Ist)

Politik

DPR Ingatkan UKP Pariwisata: Kreator Konten Bukan Sapi Perah, Stop Minta Gratisan!

KAMIS, 07 MEI 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 Viralnya keluhan seorang kreator konten lingkungan yang mengaku diminta memberikan rekaman visual (footage) pegunungan hasil tangkapan drone secara gratis oleh Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata menuai sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani.

Diketahui, posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata saat ini dijabat oleh Zita Anjani.

Ironisnya, permintaan tersebut datang di tengah beban biaya perizinan yang sangat tinggi bagi para sineas dan kreator di kawasan konservasi.


Jaelani menilai tindakan meminta karya secara cuma-cuma tanpa menghargai proses kreatif adalah bentuk ketidakadilan nyata. 

Ia menegaskan bahwa pengambilan gambar di alam liar bukan sekadar menekan tombol "rekam", melainkan melibatkan risiko tinggi dan biaya operasional yang tidak sedikit.

"Sangat tidak etis jika instansi yang seharusnya membina pariwisata justru meminta hasil jerih payah kreator secara gratis. Padahal, untuk masuk dan menerbangkan drone di sana, mereka sudah dibebani aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 yang mencapai Rp2.000.000 per hari per unit drone. Ini adalah bentuk eksploitasi kreativitas," tegas Jaelani kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKB ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi tarif penggunaan drone di kawasan Taman Nasional. Menurutnya, para kreator konten adalah garda terdepan dalam mempromosikan kekayaan alam Indonesia ke mata internasional.

"Seharusnya negara hadir mempermudah, bahkan menggratiskan izin drone untuk tujuan dokumentasi lingkungan dan promosi wisata. Mereka ini membantu kerja pemerintah memperkenalkan keindahan Indonesia ke dunia secara sukarela. Jangan justru dipersulit dengan birokrasi dan tarif yang mencekik," ujarnya.

Terkait perlindungan kawasan sensitif, Jaelani memberikan solusi yang kontradiktif namun berdasar pada prinsip konservasi. Ia menyatakan bahwa instansi terkait tidak boleh menggunakan dalih "tarif" untuk membedakan siapa yang boleh mengambil gambar di area privat atau habitat satwa langka.

"Logikanya sederhana: jika kawasan itu memang sangat privat atau merupakan habitat satwa langka yang sensitif, maka dilarang total bagi siapa pun untuk mengambil gambar. Tidak boleh ada opsi berbayar. Jangan sampai karena bayar dua juta, lalu aktivitas drone yang mengganggu satwa jadi diizinkan. Ini soal prinsip perlindungan alam, bukan soal uang," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya