Berita

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani (Foto: Ist)

Politik

DPR Ingatkan UKP Pariwisata: Kreator Konten Bukan Sapi Perah, Stop Minta Gratisan!

KAMIS, 07 MEI 2026 | 09:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 Viralnya keluhan seorang kreator konten lingkungan yang mengaku diminta memberikan rekaman visual (footage) pegunungan hasil tangkapan drone secara gratis oleh Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata menuai sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani.

Diketahui, posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata saat ini dijabat oleh Zita Anjani.

Ironisnya, permintaan tersebut datang di tengah beban biaya perizinan yang sangat tinggi bagi para sineas dan kreator di kawasan konservasi.


Jaelani menilai tindakan meminta karya secara cuma-cuma tanpa menghargai proses kreatif adalah bentuk ketidakadilan nyata. 

Ia menegaskan bahwa pengambilan gambar di alam liar bukan sekadar menekan tombol "rekam", melainkan melibatkan risiko tinggi dan biaya operasional yang tidak sedikit.

"Sangat tidak etis jika instansi yang seharusnya membina pariwisata justru meminta hasil jerih payah kreator secara gratis. Padahal, untuk masuk dan menerbangkan drone di sana, mereka sudah dibebani aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 yang mencapai Rp2.000.000 per hari per unit drone. Ini adalah bentuk eksploitasi kreativitas," tegas Jaelani kepada wartawan, Kamis, 7 Mei 2026.

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKB ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi tarif penggunaan drone di kawasan Taman Nasional. Menurutnya, para kreator konten adalah garda terdepan dalam mempromosikan kekayaan alam Indonesia ke mata internasional.

"Seharusnya negara hadir mempermudah, bahkan menggratiskan izin drone untuk tujuan dokumentasi lingkungan dan promosi wisata. Mereka ini membantu kerja pemerintah memperkenalkan keindahan Indonesia ke dunia secara sukarela. Jangan justru dipersulit dengan birokrasi dan tarif yang mencekik," ujarnya.

Terkait perlindungan kawasan sensitif, Jaelani memberikan solusi yang kontradiktif namun berdasar pada prinsip konservasi. Ia menyatakan bahwa instansi terkait tidak boleh menggunakan dalih "tarif" untuk membedakan siapa yang boleh mengambil gambar di area privat atau habitat satwa langka.

"Logikanya sederhana: jika kawasan itu memang sangat privat atau merupakan habitat satwa langka yang sensitif, maka dilarang total bagi siapa pun untuk mengambil gambar. Tidak boleh ada opsi berbayar. Jangan sampai karena bayar dua juta, lalu aktivitas drone yang mengganggu satwa jadi diizinkan. Ini soal prinsip perlindungan alam, bukan soal uang," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya