Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersalaman dengan Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Prabowo Koreksi Potensi Konflik Kepentingan yang Dibiarkan di Polri

KAMIS, 07 MEI 2026 | 05:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian menuai perhatian luas. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, usai pertemuan di Istana Merdeka, Selasa 5 Mei 2026.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah melihat adanya dimensi strategis yang jauh lebih dalam terkait pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian


"Langkah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai reformasi administratif, melainkan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo," kata Amir, dikutip Kamis 7 Mei 2026.

Dalam analisa intelijennya, Amir menilai bahwa pembatasan jabatan Polri di luar institusi merupakan respons atas fenomena overreach aparat keamanan dalam birokrasi sipil. 

Selama ini, tidak adanya batasan tegas membuat anggota Polri dapat menduduki berbagai posisi strategis di kementerian, BUMN, hingga lembaga independen.

“Secara intelijen, ini adalah koreksi terhadap potensi konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan,” kata Amir.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Dengan membatasi ruang gerak Polri di luar institusi, Presiden secara tidak langsung mengendalikan distribusi kekuasaan di dalam negara.

“Ini bukan hanya soal reformasi, tapi juga reposisi aktor-aktor kekuasaan. Siapa yang boleh masuk ke ruang sipil, siapa yang harus kembali ke barak institusionalnya,” kata Amir.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya