TIGA ribu halaman itu akhirnya tiba di meja Presiden Prabowo Subianto.
Tebal, berat. Dan seperti semua dokumen negara, ia penuh harapan
sekaligus kecemasan.
Yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR Polri) itu bukan sekadar
laporan. Ia semacam pengakuan tak langsung bahwa urusan kepolisian kita
memang tidak bisa diselesaikan dengan catatan tempel atau rapat
koordinasi sambil ngopi.
Kalau butuh tiga ribu halaman laporan,
berarti masalah karut-marut kepolisian bukan lagi benang kusut, tapi
sudah seperti kabel listrik satu kota yang selama ini saling silang
tanpa peta.
Anda tahu, KPR Polri dibentuk langsung oleh Presiden
Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Ia lembaga non-struktural dengan
mandat yang jelas yaitu mempercepat reformasi kelembagaan, meningkatkan
profesionalisme, dan membenahi tata kelola Polri.
Dipimpin oleh
Jimly Asshiddiqie, dengan anggota seperti Mahfud MD, Yusril Ihza
Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Ahmad Dofiri, serta
figur-figur berpengalaman seperti Idham Azis dan Badrodin Haiti, komisi
ini bekerja dalam rentang waktu delapan bulan.
Delapan bulan
adalah cukup panjang untuk membedah luka lama, tetapi juga cukup singkat
untuk tidak sempat berdebat terlalu lama dengan kepentingan. Hingga
akhirnya, pada 5 Mei 2026, mereka tiba di titik hampir finis dengan
menyerahkan laporan akhir kepada Presiden di Istana Merdeka.
Mereka
merangkum enam rekomendasi utama. Salah satunya, yang mengunci untuk
mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden. Juga, membatasi
penempatan personel di luar struktur. Catat ya, “membatasi,” bukan
melarang.
Rekomendasi lainnya adalah memperkuat Kompolnas sebagai
pengawas, mendorong demiliterisasi, merevisi Undang-Undang Polri
beserta puluhan regulasi turunannya, menjaga mekanisme persetujuan DPR
dalam pengangkatan Kapolri.
Dengan kata lain, kerja Komisi ini
bukan sekadar memetakan masalah, tetapi sudah menyentuh desain solusi.
Rakyat tinggal menunggu, apakah arah yang dirumuskan itu benar-benar
dijalankan Presiden, atau berhenti sebagai blueprint yang rapi namun tak
pernah diwujudkan.
Kerja Komisi ini juga mencerminkan satu hal
yang sering kita anggap remeh yaitu mendokumentasikan penyakit secara
jujur. Tiga ribu halaman itu bukan sekadar angka; ia adalah autopsi
institusi.
Ada pula delapan buku
verbatim
suara masyarakat, ditambah ringkasan kebijakan. Itu menunjukkan bahwa
diagnosis atas “penyakit” kepolisian sudah cukup lengkap. Ini bukan lagi
soal “kira-kira ada masalah”, tapi “ini daftar masalahnya, dari hulu
sampai hilir”.
Namun di situlah ironi reformasi kita sering
bermula dimana kita sangat teliti dalam mendiagnosis, tapi sering kabur
ketika masuk ke ruang operasi.
Sebab pertanyaan sesungguhnya
bukan pada tebalnya laporan, melainkan pada keberanian menyentuh jantung
persoalan. Dan jantung itu bernama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selama fondasi ini
hanya ditambal sulam, maka reformasi akan seperti mengecat ulang rumah
yang fondasinya retak yang terlihat baru, tapi tetap rapuh.
Maka,
kalau Komisi ini sungguh-sungguh bekerja sebagai “percepatan
reformasi”, hasilnya tidak boleh berhenti pada rekomendasi normatif
seperti peningkatan pelayanan atau pembenahan karier. Itu penting, tapi
itu kosmetik. Reformasi yang sejati harus masuk ke desain kekuasaan.
Pertama, soal batas kewenangan. Polri tidak boleh menjadi institusi yang “serba bisa”.
Dalam
teori negara hukum modern, kekuasaan yang terlalu luas tanpa pemisahan
fungsi akan melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan.
Ketika
satu institusi serba bisa mulai dari menyelidik, menyidik, memantau,
bahkan mempengaruhi ruang siber dan intelijen, maka ia tidak lagi
sekadar penegak hukum, melainkan ekosistem kekuasaan itu sendiri. Di
sinilah revisi undang-undang harus berani menyederhanakan, bukan
memperluas.
Kedua, soal pengawasan. Ini titik yang paling sering
disebut publik, tapi paling jarang diselesaikan. Pengawasan internal,
seberapa canggih pun, selalu punya keterbatasan. Ia seperti cermin di
ruang gelap yang refleksi ada, tapi cahaya tidak cukup.
Maka
pengawasan eksternal harus diperkuat secara struktural, bukan sekadar
simbolik. Bukan hanya memberi saran kepada Presiden, tapi punya
kewenangan nyata untuk mengoreksi, bahkan menghukum.
Ketiga, soal
akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan. Polisi adalah satu-satunya
institusi sipil yang diberi legitimasi untuk menggunakan kekerasan
secara sah.
Itu bukan privilese kecil, itu mandat paling
berbahaya dalam negara. Maka setiap penggunaan kekuatan harus bisa
ditelusuri, diuji, dan jika perlu dipertanggungjawabkan di luar
institusinya sendiri. Tanpa ini, hukum berubah menjadi alat, bukan
prinsip.
Keempat, soal relasi dengan kekuasaan politik. Ini yang sering tidak tertulis, tapi sangat terasa.
Polri
harus dirancang sebagai institusi profesional, bukan perpanjangan
tangan kekuasaan. Jika desain undang-undang membuka celah bagi
intervensi politik baik langsung maupun halus, maka seluruh reformasi
hanya akan menjadi latihan administratif tanpa makna substantif.
Dan
kelima, soal fokus fungsi. Kepolisian seharusnya kembali ke mandat
dasarnya: menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan
menegakkan hukum.
Ketika ia masuk terlalu jauh ke wilayah-wilayah
lain mulai dari intelijen luas hingga tata kelola ruang sipil, maka ia
kehilangan kejernihan fungsi. Seperti pisau serbaguna yang bisa
melakukan banyak hal, tapi tidak pernah benar-benar tajam untuk satu
hal.
Di titik ini, kita mulai melihat bahwa kerja Komisi ini baru
separuh jalan. Mereka sudah membuka peta, menunjukkan titik-titik
rawan, bahkan memberi alternatif rute.
Namun keputusan akhirnya bukan pada mereka. Ia berada pada satu hal yang selalu mahal dalam politik yaitu keberanian.
Sebab
sejarah reformasi selalu menyisakan satu pelajaran pahit yang sulit
bukan mengetahui apa yang salah, tapi memutuskan untuk benar-benar
mengubahnya.
Dan tiga ribu halaman itu, pada akhirnya, akan diuji
bukan dari tebalnya, tapi dari satu hal yang jauh lebih tipis yaitu
keberanian. Semoga.