Berita

Ilustrasi Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket (Suber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

RABU, 06 MEI 2026 | 18:01 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru penjualan obat di fasilitas ritel seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Aturan baru ini bertujuan untuk memperketat pengawasan serta memperluas akses obat bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini akan menjadi payung hukum untuk penjualan obat di toko ritel. Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain ini telah ditetapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Aturan ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait peredaran obat di sarana ritel modern yang selama ini berlangsung tanpa kontrol yang ketat.


Dalam peraturan terbaru ini, BPOM membagi tempat pengelolaan obat menjadi dua kategori utama:
Meski akses diperluas, BPOM menetapkan syarat ketat. Fasilitas HSM hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

Penjualan di minimarket dan supermarket juga wajib berada di bawah supervisi apoteker di distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat. BPOM membatasi jumlah penyerahan obat di minimarket dan supermarket untuk mencegah penyalahgunaan.

Obat hanya boleh diserahkan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama maksimal 3 (tiga) hari. Selain itu, petugas yang melayani penjualan obat di minimarket tidak harus apoteker, namun wajib memiliki sertifikat pelatihan khusus.

Aturan baru BPOM ini juga melarang fasilitas ritel seperti minimarket untuk: 
Nantinya, toko yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin usaha. BPON juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya