Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran aset, termasuk dugaan penukaran valuta asing (valas), dalam kasus korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026. Kedua saksi itu adalah Lingkan Anggi Alfianto, staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), serta Irana Subramono dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami penukaran valas yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terkait penelusuran aset, khususnya penukaran valas yang dilakukan tersangka FAR,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurutnya, dana yang ditukarkan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026 di Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, 14 orang diamankan, terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, anggota DPR periode 2024–2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022–2024. Posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaan bupati.
KPK menduga Fadia sebagai pihak yang menikmati manfaat (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.
Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya jasa outsourcing. Fadia diduga melakukan intervensi melalui keluarga dan orang kepercayaannya agar perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek.
Selain itu, perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses dimulai. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.
Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.
Dalam periode 2023–2026, total transaksi perusahaan dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak terkait. Rinciannya, Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin sekitar Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Setiap pengambilan dana untuk kepentingan bupati dilaporkan dan didokumentasikan dalam grup tersebut.