Berita

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Dicecar KPK soal Dugaan Pemerasan THR

RABU, 06 MEI 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik pemerasan dengan modus pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Ammy terkait kemungkinan praktik serupa yang terjadi pada periode sebelumnya.

“Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait praktik pemerasan ini, apakah juga terjadi pada tahun atau periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip RMOL, Rabu, 6 Mei 2026.


Selain Ammy, penyidik juga memeriksa enam saksi lain, yakni Inspektur Daerah Pemkab Cilacap Aris Munandar, Kepala BKPSDM Bayu Prahara, Kepala Disdukcapil Annisa Fabriana, Asisten Administrasi dan Umum Budi Santosa, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.

Menurut Budi, para saksi didalami terkait alur perintah pemerasan, termasuk mekanisme pelaksanaan dan pengumpulan dana. “Penyidik mendalami bagaimana perintah itu turun serta bagaimana mekanisme pengumpulan uang dilakukan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK belum menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari APBD. Berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut berasal dari dana pribadi, pinjaman, hingga iuran dari staf di bawahnya, sehingga membentuk pola berjenjang.

“Dugaan pemerasan dilakukan dari bupati kepada perangkat daerah, lalu sebagian perangkat daerah mengumpulkan dari staf di bawahnya,” tambah Budi.

Usai diperiksa, Ammy menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya permintaan dana untuk THR Forkopimda oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

“Saya sama sekali tidak tahu soal permintaan uang untuk THR Forkopimda,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pertanyaan penyidik berkisar pada perannya sebagai wakil bupati serta kemungkinan keterlibatan dalam perkara tersebut. Namun, ia kembali menegaskan tidak memiliki pengetahuan terkait praktik tersebut.

Ammy juga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diajak berdiskusi mengenai dugaan pengumpulan dana, termasuk yang berkaitan dengan Forkopimda. Ia bahkan menyebut tidak memiliki referensi apakah praktik pemberian THR semacam itu lazim terjadi di daerah.

Lebih lanjut, Ammy menyatakan keterbatasan kewenangan sebagai wakil bupati membuatnya tidak mengetahui dinamika internal pemerintahan daerah. Ia juga menyinggung latar belakangnya yang sebelumnya berkarier di tingkat pusat sebagai anggota DPR RI.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang dan membawa 13 di antaranya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Bupati Cilacap periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.

Setelah pemeriksaan, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka pada 14 Maret 2026. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang ditemukan telah dikemas dalam goodie bag di rumah salah satu pihak dan diduga akan digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal.

Kasus ini bermula dari perintah bupati kepada sekda untuk mengumpulkan dana guna kebutuhan THR bagi pihak tertentu, termasuk Forkopimda. Target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta, dengan permintaan setoran kepada puluhan perangkat daerah, rumah sakit, dan puskesmas di Cilacap.

Dalam periode 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta. Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2025.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya