Berita

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polda Sumut Tidak Tahan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani

RABU, 06 MEI 2026 | 02:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak menahan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, meski sudah berstatus tersangka. 

Hamdani ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menyebutkan, tersangka Hamdani tidak ditahan karena perkaranya tindak pidana ringan.


"Itu kasusnya penghinaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Kombes Ferry dikutip dari RMOLSumut, Rabu 6 April 2026.

Selain itu, sambungnya, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri.

"Ini yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan," kata Kombes Ferry.

Sebelumnya, Dit Siber Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. 

Penetapan tersangka terhadap Hamdani dilakukan setelah penyidik Dit Siber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 30 April 2026 dengan memeriksa sejumlah saksi serta keterangan.

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus membuat laporan polosi ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu. 

Politisi Partai Golkar itu melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Hamdani Syahputra karena komentarnya di media sosial Instagram.

Dalam laporannya tersangka Hamdani diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubernur Sumatera Utara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya