Berita

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bemorot (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Mei 2026

SELASA, 05 MEI 2026 | 19:32 WIB | OLEH: TIFANI

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tunggakan.

Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan begitu, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan lebih ringan.

Setiap daerah menerapkan skema, periode, serta persyaratan yang berbeda. Berikut sejumlah wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:


1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak melalui “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Adapun ketentuannya meliputi: 2. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menghadirkan program serupa dengan periode terbatas.

Diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan berlaku pada 1 April hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali turut memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rinciannya sebagai berikut: Program pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban denda yang selama ini menumpuk.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya