Berita

Ilustrasi: Kolase KPK dan Bobby Rasyidin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Terjadi di Era Bobby Rasyidin

Dugaan Korupsi Persinyalan Kereta di Anak Usaha PT LEN Industri Merebak

SELASA, 05 MEI 2026 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai membuka penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan persinyalan kereta api yang melibatkan anak usaha PT Len Industri (Persero), yakni PT Len Railway Systems periode 2023-2025. 

Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Nama Bobby Rasyidin ikut menjadi sorotan dalam konteks waktu proyek ini. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT LEN Industri pada periode 2021 hingga 2025, sebelum kemudian beralih menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero).


Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Selasa, 5 Mei 2026, penyidikan yang dilakukan KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan umum ini, KPK terus mengumpulkan barang bukti untuk menemukan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, belum membuahkan hasil. 

Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus terbaca tanpa ada tanggapan.

Sebelumnya pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pada saat itu tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT LEN Industri (Persero).

"Masih lidik ya, tapi belum bisa saya sampaikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.

Publik kemudian mengaitkan kasus ini dengan tragedi tabrakan kereta di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 yang menewaskan 16 orang akibat masalah persinyalan. Salah satu informasi yang beredar berasal dari kesaksian asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek yang mengklaim adanya kejanggalan pada sistem sinyal sesaat sebelum kejadian.

Dalam potongan video viral di media sosial, Asisten masinis KA Argo Bromo itu mengklaim terjadi gangguan komunikasi dan kemungkinan error pada sinyal sesaat sebelum kejadian. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung pada proses pengereman kereta yang tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo tetap melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga pada saat ada perubahaan sinyal, KA tak sempat untuk berhenti sempurna. 

“Kecepatan lumayan, 110 km/jam,” ujar asisten tersebut.  
 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya