Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Publika

Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Saatnya Pemerintah Berhenti Jadi Pesuruh Korporasi

SELASA, 05 MEI 2026 | 12:53 WIB | OLEH: EDY MULYADI

?AKHIRNYA, "jeritan dari aspal panas" itu sampai juga ke Istana. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Isinya? Sebuah hantaman telak bagi ego korporasi digital. Potongan komisi aplikator dipangkas habis dari kisaran 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Bagi jutaan pengemudi ojek online, ini bukan sekadar angka. Ini adalah nafas tambahan di tengah himpitan ekonomi yang kian mencekik. Namun, bagi pengamat yang gemar melihat apa yang ada di balik selimut kebijakan, ada yang bertanya: Mengapa baru sekarang?

Tuntutan potongan di bawah 10 persen bukan barang baru. Ini adalah lagu lama yang sudah diputar sejak dekade lalu. Lantas, kenapa rezim sebelumnya seolah tuli?


Selama ini, pemerintah terjebak dalam romantisme investasi. Ada ketakutan berlebih bahwa jika regulasi terlalu ketat, para raksasa _ride-hailing_ ini akan angkat kaki atau menyetop aliran modal asing. Pemerintahan sebelumnya lebih memilih menjaga "iklim investasi" ketimbang "perut pengemudi". Perubahan di Mei 2026 ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma. Dari _growth-at-all-costs_ menuju stabilitas sosial yang nyata.


Mewah dan langka


Kebijakan seberani ini adalah barang mewah sekaligus langka pada rezim sebelumnya. Kita tahu bagaimana Jokowi sangat bersemangat menggelar karpet merah kepada investor, terutama yang asing. Lihat saja di IKN. Dia bisa memberi hak penguasaan tanah hingga 180 tahun kepada investor. Untuk itu dia tak segan-segan mengusir rakyatnya sendiri dari lahan yang mereka tempati selama begenerasi-genarasi.

Pemerintahan Prabowo juga sepertinya hendak melakukan koreksi Pasar. Pemerintah tampaknya sadar bahwa model bisnis _gig economy_ yang eksploitatif sudah mencapai titik jenuh. _Gig economy_ adalah sistem pasar tenaga kerja yang didominasi oleh kontrak jangka pendek, pekerja lepas (_freelancer_), dan tenaga kerja independen. Bukan karyawan tetap. Model ini biasanya mengandalkan platform digital. Pemerintah sadar, jika dibiarkan terus, daya beli jutaan mitra akan kolaps. Ujung-ujungnya justru akan memukul balik ekonomi.

Selain itu? Perpres 27/2026 adalah wujud nyata dari implementasi mandat Ekonomi Kerakyatan. Ini adalah cara Prabowo menegaskan diferensiasi kepemimpinannya. Beleid ini sekaligus menunjukkan bahwa dia berani berhadapan dengan kepentingan korporasi besar demi "wong cilik".


Guncangan di Gojek & Grab


Bagaimana respon dari pihak aplikator? Bisa ditebak: Gelisah dalam diplomasi. Secara publik, mereka akan menyatakan "patuh pada regulasi". Namun di balik layar, tim legal dan keuangan mereka sangat mungkin sedang sakit kepala hebat.

Pemangkasan dari 20 persen ke 8 persen adalah penurunan pendapatan kotor lebih dari 50 persen bagi aplikator. Ini akan mengganggu _cash flow_. Yang tidak kalah menjengkelkan mereka, pemangkasan ini bakal memperlama jalan menuju profitabilitas yang berkelanjutan.

Jangan kaget jika setelah ini Gojek, Grab, dan sejawatnya mulai melakukan efisiensi radikal. Mereka bakal memangkas subsidi promo, mengurangi jumlah karyawan kantor, hingga menaikkan biaya layanan (platform fee) demi menambal lubang pendapatan.

Tapi dari sini kita berharap para investor besar itu sadar diri. Sudah terlalu lama mereka, dengan bantuan penguasa, mengeksplorasi para pengemudi yang disebut mitra. Padahal hakekatnya para mitra tadi seperti, maaf, kuda atau sapi yang dipaksa menarik pedati. Tenaganya diperas habis-habisan. Agar tak mati kelaparan dan kehabisan nafas, kuda atau sapi itu diberi rumput sekadarnya.


Kawal terus, jangan lengah

Bagaimana rakyat seharusnya bersikap?
Kita, masyarakat umum, jangan hanya jadi penonton yang bersorak. Ada tanggung jawab moral dan logis yang harus kita emban.

Kawal implementasinya. Jangan sampai 8% ini hanya manis di atas kertas, tapi di lapangan muncul "biaya-biaya siluman" baru yang dibebankan kepada pengemudi oleh aplikator.

Sejatinya ?Perpres 27/2026 bukan hanya soal uang recehan perjalanan. Ini soal martabat. Kewajiban jaminan BPJS Kesehatan dan Kecelakaan Kerja dalam aturan ini adalah pengakuan negara bahwa mitra ojol bukanlah "buruh tanpa status". Mereka  pilar transportasi nasional yang hak-hak dasarnya harus dilindungi.

Langkah ini tajam dan berani. Namun, ujian sesungguhnya adalah konsistensi. Jangan sampai Perpres ini cuma jadi macan kertas yang ompong di depan algoritma aplikator. Jangan sampai aturan ini layu sebelum berkembang karena lobi-lobi korporasi di tengah jalan. Kita memang butuh ekonomi yang tumbuh. Tapi kita tidak butuh ekonomi yang memiskinkan mereka yang bekerja paling keras di jalanan.


Penulis adalah wartawan senior


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya