Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir (Foto: Divhumas Polri)

Presisi

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

SELASA, 05 MEI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri resmi melarang seluruh anggota Korps Bhayangkara melakukan siaran langsung (live streaming) saat sedang berdinas. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan larangan tersebut bertujuan membangun kesadaran anggota agar bijak dalam menggunakan media sosial, sekaligus menjaga citra institusi.

“Ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, serta menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.


Johnny menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan ini menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, profesionalitas anggota Polri juga telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya